Penipu Daeng Azis Catut Nama Anak Buah Kombes Krishna Murti

Awalnya pihak Daeng Azis diminta untuk mentransfer Rp 200 juta.

oleh Audrey Santoso diperbarui 13 Mei 2016, 17:16 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2016, 17:16 WIB
Saksi: Peralatan Elektronik Kafe Daeng Azis Butuh 66.000 Kwh
Setelah menemukan dugaan pencurian listrik, Ahmad melanjutkan, pihak PLN mengecek lebih dalam dan menemukan tiga box pembatas atau MCB.

Liputan6.com, Jakarta - Abdul Azis alias Daeng Azis mengaku sebagai korban penipuan seorang perwira polisi. Tak tanggung-tanggung, mantan anak buah Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti dicatut dalam kasus ini.

Adalah nama Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo yang digunakan para penipu untuk memperdaya bekas pentolan Kalijodo Daeng Azis. Ferdy saat menangani kasus Azis menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, atau wakil dari Krishna Murti.

"8 Maret 2016, cerita singkatnya keluarga Daeng Aziz menerima telepon dari seseorang mengatasnamakan Wadirkrimum sanggup menjadi penjamin Daeng Aziz yang menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Pria tak dikenal tersebut meyakini keluarga bahwa Daeng Azis dapat ditangguhkan penahanannya jika keluarga membayar Rp 200 juta kepada orang tersebut. Awi menerangkan, keluarga Azis akhirnya hanya mentransfer uang via bank senilai Rp 50 juta dengan alasan keterbatasan biaya.

"Sanggupnya Rp 50 juta. Kemudian ditransfer ke rekening bank BNI atas nama Ahmad Dahlan," jelas Awi.

Awi melanjutkan, setelah keluarga Azis mentransfer uang Rp 50 juta, pria tersebut hilang. Telepon seluler yang menjadi perantara komunikasi tidak aktif. Berdasarkan kejadian itu, keluarga Azis melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor perkara LP 110/III/2016/Ditreskrimsus.

"Setelah ditransfer, ditelepon lagi sudah tidak bisa dihubungi, nomor rekening tersebut langsung ditutup," terang Awi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya