Liputan6.com, Jakarta - KPKÂ masih mendalami kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pelaksana Harian ‎Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya sampai kini terus mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta terkait dugaan suap raperda reklamasi Jakarta.
"(Pengumpulan) baik dari saksi maupun tersangka," ucap Yuyuk, Jakarta, Minggu (22/5/2016).
Advertisement
Karenanya, lanjut Yuyuk, KPK belum menemukan bukti kuat untuk menentukan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini sebagai tersangka. Tapi yang pasti, jika memang sudah ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain, KPK akan segera menetapkannya jadi tersangka.
Â
Baca Juga
"Kalau kami belum umumkan tersangka, ya berarti kami belum menemukan bukti yang cukup untuk menentukan seseorang jadi tersangka," ujar Yuyuk.
KPK telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan suap ini. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT Agung Podomoro Land (APL) terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.