KPK Kumpulkan Bukti Ungkap Tersangka Baru Suap Reklamasi

KPK akan menetapkan tersangka baru jika telah menemukan bukti-bukti kuat keterlibatan pihak lain.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Mei 2016, 02:57 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2016, 02:57 WIB
20160213-KPK
Juru Bicara KPK Yuyuk Andrianti. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - KPK masih mendalami kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pelaksana Harian ‎Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya sampai kini terus mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta terkait dugaan suap raperda reklamasi Jakarta.

"(Pengumpulan) baik dari saksi maupun tersangka," ucap Yuyuk, Jakarta, Minggu (22/5/2016).

Karenanya, lanjut Yuyuk, KPK belum menemukan bukti kuat untuk menentukan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini sebagai tersangka. Tapi yang pasti, jika memang sudah ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain, KPK akan segera menetapkannya jadi tersangka.

 

"Kalau kami belum umumkan tersangka, ya berarti kami belum menemukan bukti yang cukup untuk menentukan seseorang jadi tersangka," ujar Yuyuk.

KPK telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan suap ini. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT Agung Podomoro Land (APL) terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya