Segmen 3: Gerebek Gudang Sabu hingga Vonis Ekstra Pengusaha Cabul

Satuan Narkotika Polresta Bandara Soetta gerebek sebuah gudang sabu. Sementara itu, pengusaha cabul dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Mei 2016, 05:55 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2016, 05:55 WIB
Gerebek Gudang Sabu
Satuan Narkotika Polresta Bandara Soetta gerebek sebuah gudang sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkotika Polresta Bandara Soekarno-Hatta, menggerebek sebuah ruko di Daan Mogot Arcadia, Senin malam, 23 Mei 2016, yang dijadikan gudang sabu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu yang beratnya mencapai 70 kilogram.

Sementara itu, Sony Sandra, pengusaha yang mencabuli anak-anak di bawah umur dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sebelumnya, Sony juga sudah mendapat vonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk kasus serupa.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya