Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkotika Polresta Bandara Soekarno-Hatta, menggerebek sebuah ruko di Daan Mogot Arcadia, Senin malam, 23 Mei 2016, yang dijadikan gudang sabu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu yang beratnya mencapai 70 kilogram.
Sementara itu, Sony Sandra, pengusaha yang mencabuli anak-anak di bawah umur dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sebelumnya, Sony juga sudah mendapat vonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk kasus serupa.
Baca Juga
Advertisement