Pesan Kapolri Terkait Atribut Turn Back Crime

Kapolri menegaskan, tidak ada yang kebal hukum, meski dia menggunakan atribut Turn Back Crime.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Mei 2016, 12:37 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2016, 12:37 WIB
Turn Back Crime
Pernak-pernik Turn Back Crime laris manis diburu masyarakat di Jakarta Metropolitan Police Expo' (Liputan6.com/Audrey Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempersilakan masyarakat untuk menggunakan atribut Turn Back Crime. Namun, dia berharap slogan yang lahir di Lyon, Prancis dua tahun lalu itu tidak hanya semata sebagai fashion.

"Kejahatan harus dicegah dan diberantas. Justru jangan sampai menggunakan atribut lambang itu kemudian digunakan untuk kejahatan," tegas Badrodin di sela acara Senior Officials Meeting On Transnational Crime (SOMTC), Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Interpol mengapresiasi kampanye Turn Back Crime di Indonesia cukup masif dan menyentuh ke kaum muda. Dia menampik adanya larangan terkait penggunaan atribut tersebut.

"Saya tidak pernah melarang. Tolong jelaskan itu (Turn Back Crime) bukan uniform (seragam) dan tidak dilarang oleh polisi," kata jenderal yang mulai memasuki pensiun dalam waktu dekat.

Badrodin menjamin tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, meski dia mengenakan atribut Turn Back Crime. Apalagi orang tersebut sebagai pelanggar hukum.

"Enggak ada urusannya, terus dengan pakai kaos Turn Back Crime jadi kebal hukum? Enggak," tegas dia.

Sejauh ini, Badrodin menambahkan, antusiasme masyarakat dengan kampanye interpol lewat Turn Back Crime cukup besar.

Bahkan sewaktu jajaran Polda Metro Jaya menggelar pameran Turn Back Crime beberapa waktu lalu, warga menyambutnya dengan baik.

"Justru yang laku kaos Turn Back Crime. Itu kaos biasa, sama dengan kaos yang dijual di pasar," ucap Badrodin.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya