DPR Ingatkan Dasar Hukum Jika Jokowi Perpanjang Jabatan Kapolri

Desmond mengaku pihaknya tidak mendukung siapapun dari Korps Bhayangkara untuk menjadi Kapolri.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 24 Mei 2016, 14:41 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2016, 14:41 WIB
20160523-Boy Rafli Amar Naik Pangkat Bersama Sembilan Perwira Tinggi Lainnya-Jakarta
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti saat mempimpin upacara kenaikan pangkat 10 perwira tinggi (pati) di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/5). Mereka terdiri dari seorang komjen, empat irjen, dan lima brigjen. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti masih menuai pro dan kontra, termasuk di kalangan anggota DPR. Badrodin Haiti akan pensiun pada akhir Juni 2016.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengingatkan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi ‎mengkaji lebih dalam undang-undang (UU) yang mengatur hal tersebut, sebelum memperpanjang jabatan Badrodin sebagai Kapolri agar tak terjadi kegaduhan.

"Kalau perpanjangan harus ada dasar hukumnya dulu. UU Kepolisian itu kan tidak jelas, boleh atau tidak boleh. Kalau kita lihat Pasal 30 ayat 2 UU Kepolisian, bahwa pejabat kepolisian itu bisa diperpanjang dari 58 menjadi 60 tahun," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

"Kalau mau diperpanjang maka perlu ada Perppu, kalau enggak nanti melanggar UU. Makanya dibenahi dulu hukumnya‎," sambung dia.

Politikus Partai Gerindra ini mengaku pihaknya tidak mendukung siapa-siapa dari Korps Bhayangkara untuk menjadi Kapolri. Hanya, pihaknya mengingatkan agar apa yang dilakukan Jokowi sudah sesuai jalur apa belum.


"Enggak, kita tidak bicara pribadi (calon Kapolri) dulu, tapi hukumnya dulu yang dijalankan Presiden benar atau tidak.‎ Kita lebih kepada Presiden agar perhatikan hukumnya," ‎ujar Desmond.

‎Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR lainnya, Mulfachri Hararap menuturkan, ‎perpanjangan masa jabatan Kapolri di Komisi III sendiri masih menjadi perdebatan. Sebab, ada yang menilai perpanjangan tersebut adalah hak prerogatif Presiden dan ada yang menilai harus sesuai UU Kepolisian.

"Ini debatable ya, undang-undang membolehkan Presiden memperpanjang atau UU membenarkan adalah ruang dalam UU itu. Jadi umur 58 tahun, masih bisa diperpanjang dengan catatan yang bersangkutan memiliki kualifikasi atau kecakapan yang bersifat khusus," tutur Mulfachri.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, soal kualifikasi yang bersifat khusus juga masih menjadi perdebatan di Komisi III DPR. Untuk itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden apakah memang tidak ada perwira lain di tubuh Polri untuk menggantikan Badrodin Haiti, sehingga harus memperpanjang ‎masa jabatan mantan Wakapolri tersebut.
 
"Terus tolong jelaskan apa yang dimaksud dengan kecakapan khusus yang dimiliki oleh yang bersangkutan," sambung Mulfahcri.

Mulfachri menilai, di tubuh Korps Bhayangkara terdapat beberapa perwira yang bisa ditunjuk untuk menggantikan Badrodin Haiti menjadi orang nomor satu di tubuh Polri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya