Masinton: Apa Urgensi Memperpanjang Masa Jabatan Kapolri?

Masinton berujar, dalam mengangkat seorang pimpinan Polri harus mengacu pada ayat 6 UU No 2 Tahun 2002.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 13 Mei 2016, 04:08 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2016, 04:08 WIB
20150902- Fraksi PDIP Tak Setuju Budi Waseso Dicopot-Jakarta- Masinton Pasaribu
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu saat memberikan keterangan pers di Ruang Fraksi PDIP, Senayan, Jakarta. (2/9/2015). Fraksi PDIP tak setuju Komjen Budi Waseso dicopot. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana perpanjangan masa jabatan Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Kapolri terus bergulir, jelang masa pensiun pada akhir Juni 2016.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mempertanyakan urgensi perpanjangan masa jabatan Kapolri dari Presiden Joko Widodo.

Sebab menurut Masinton, tidak ada frasa yang mengatur perpanjangan masa jabatan Tribrata I, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

"Dalam Pasal 11 ayat 1 itu berbunyi Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Nah, apa urgensi untuk memperpanjang masa jabatan itu?" kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).


Politikus PDI Perjuangan ini berujar, dalam mengangkat seorang pimpinan Polri harus mengacu pada ayat 6, bahwa yang dapat menjabat adalah anggota Polri aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier perwira tinggi tersebut.

"Jika tidak, tentu akan mematikan regenerasi yang ada dalam institusi kepolisian nantinya. Sebab (bila dilakukan perpanjangan) akan membuat mandek angkatan (regenerasi) dan penyegaran angkatan yang ada di bawahnya," ujar Masinton.

Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar sebelumnya menyebutkan, sejatinya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tidak diatur tentang perpanjangan masa jabatan Kapolri.

"Yang sifatnya pengajuan dari Polri (perpanjang masa jabatan Kapolri) itu tidak ada," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu 11 Mei 2016.
    
Masa jabatan Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Kapolri tinggal dua bulan lagi. Nantinya pada akhir Juli 2016, Badrodin bakal memasuki masa pensiun.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya