Liputan6.com, Jakarta - Beredarnya informasi sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan bagi masyarakat yang menggunakan kaus Turn Back Crime, dibantah oleh Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Masyarakat tetap diperbolehkan memakai kaus bertuliskan logo Interpol itu selama tidak disalahgunakan.
Segmen 3: Jawaban Kapolri atas Penggunaan Atribut Turn Back Crime
Masyakarat tetap diperbolehkan memakai kaus Turn Back Crime selama tidak disalahgunakan.
Diperbarui 24 Mei 2016, 17:40 WIBDiterbitkan 24 Mei 2016, 17:40 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sesalkan Pembelian Manchester United, Ratcliffe Sudah Tak Sabar Ingin Jual 10 Pemain
25 Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2025 untuk Teman dan Keluarga
Rekor Unik, Kucing Ini Tercatat Guinness World Record Berkat Ekornya
Efisiensi Anggaran, Okupansi Hotel InJourney Cuma Naik Tipis
Astronom Temukan Titik Merah Kecil di Alam Semesta
Bagaimana Perjalanan Mudik yang Dilakukan Rasulullah SAW? Pahami Hikmah di Baliknya
385 Ribu Kendaraan Keluar Menuju Jawa Lewat GT Cikatama
Daftar Harga Resmi iPhone 16 Series di Indonesia! Seri Pro Max Tembus 34 Jutaan
Usai Ramadhan, Ada Ibadah Khusus Berpahala Satu Tahun Penuh, Simak Ustadz Khalid Basalamah
ASABRI Cairkan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja TNI Polri Rp 34 Miliar di 2024
Mulai Berani Goda Publik, Hyundai Ioniq 4 Disiapkan Khusus untuk Pasar China
Mau Suasana Baru di Rumah Sambut Lebaran, Ini Pentingnya Pakai Jasa Desainer Interior