Liputan6.com, Jakarta - Beredarnya informasi sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan bagi masyarakat yang menggunakan kaus Turn Back Crime, dibantah oleh Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Masyarakat tetap diperbolehkan memakai kaus bertuliskan logo Interpol itu selama tidak disalahgunakan.
Segmen 3: Jawaban Kapolri atas Penggunaan Atribut Turn Back Crime
Masyakarat tetap diperbolehkan memakai kaus Turn Back Crime selama tidak disalahgunakan.
diperbarui 24 Mei 2016, 17:40 WIBDiterbitkan 24 Mei 2016, 17:40 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ada Balap Perahu Super Cepat di Danau Toba, Jumlah Penumpang Bandara Silangit Melonjak
Unit Neonatal Rumah Sakit di India Utara Kebakaran, 10 Bayi Baru Lahir Meninggal
Survei Pilgub Kaltim, Isran Noor-Hadi Mulyadi Ungguli Rudy Mas’ud-Seno Aji
Platform Perdagangan Kripto Upbit Jadi Sponsor Klub Rajamantri Basketball Bandung
Penyebab Tidak Bisa Cek NIK KTP Sebagai Penerima Bansos, Ini Penjelasannya
Solusi Kocak Anti Serangan Jantung untuk Suami Istri dari Ustadz Das'ad Latif
Alibaba Catat Pendapatan Rp.519,9 T di Kuartal III 2024
Buka Ruang Dialog dengan Buruh, Pramono Yakin Bisa Selesaikan Masalah UMP Jakarta
Maruarar Sirait Minta Tambahan Anggaran Rp 48 Triliun Buat Kejar Program 3 Juta Rumah
Mensos: Jumlah Pengungsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT Dinamis
Simvastatin adalah Obat untuk Menurunkan Kolesterol dan Risiko Kardiovaskular
UFilm Hadirkan Kaca Film Terbaru Prime Series di Indonesia, Harga Mulai Rp 1,5 Juta