Segmen 3: Jawaban Kapolri atas Penggunaan Atribut Turn Back Crime

Masyakarat tetap diperbolehkan memakai kaus Turn Back Crime selama tidak disalahgunakan.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Mei 2016, 17:40 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2016, 17:40 WIB
Turn Back Crime
Interpol's 'Turn Back Crime' (Photo courtesy: interpol.int)

Liputan6.com, Jakarta - Beredarnya informasi sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan bagi masyarakat yang menggunakan kaus Turn Back Crime, dibantah oleh Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Masyarakat tetap diperbolehkan memakai kaus bertuliskan logo Interpol itu selama tidak disalahgunakan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya