Liputan6.com, Jakarta - Beredarnya informasi sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan bagi masyarakat yang menggunakan kaus Turn Back Crime, dibantah oleh Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Masyarakat tetap diperbolehkan memakai kaus bertuliskan logo Interpol itu selama tidak disalahgunakan.
Segmen 3: Jawaban Kapolri atas Penggunaan Atribut Turn Back Crime
Masyakarat tetap diperbolehkan memakai kaus Turn Back Crime selama tidak disalahgunakan.
diperbarui 24 Mei 2016, 17:40 WIBDiterbitkan 24 Mei 2016, 17:40 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Tangkap Penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia
Masyarakat Keluhkan Layanan Coretax Kerap Error
Wacana Zakat Danai Makan Bergizi Gratis, Prabowo Bilang Begini
Panduan Lengkap: Cara Hitung PPh 21 untuk Karyawan dan Perusahaan
Soal Pembiayaan Makan Bergizi Gratis dari Zakat Umat, Begini Respons Prabowo
Baru Tiga Bulan Jabat Presiden, Prabowo: Sabar Sedikit Kita akan Lari!
Pengguna TikTok di AS Mulai Unduh Aplikasi Xiaohongshu, Apa Itu?
Ada Apa dengan Semangka: Manfaat, Risiko, dan Fakta Menarik
VIDEO: Pria Tanpa Identitas Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta di Sibalung Banyumas
Prabowo Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh Lebih dari 8 Persen
Makna Sakinah dan Pentingnya bagi Keluarga, Buya Yahya Ungkap Hal Menakjubkan yang Akan Terjadi
7 Pesona Ashanty Bergaun Sederhana, Hadir di Nikahan Karyawan