Liputan6.com, Jakarta - Eks Calon Ketua Umum (Caketum) Partai Golkar, Aziz Syamsuddin mendukung diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aziz menilai, Perppu yang diteken oleh Presiden Jokowi itu sudah tepat.
Sebab, Aziz menegaskan, para pelaku kekerasan seksual terhadap wanita dan anak-anak di bawah umur harus mendapatkan hukuman tegas.
"Perppu Kebiri tercetusnya karena adanya kejahatan seksual terhadap anak," ungkap Aziz di Patung Kuda Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (29/5/2016).
Selain Perppu soal kebiri, Aziz juga meminta kepada anggota DPR yang lain untuk segera membahas Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Pasalnya, Perppu dalam hukum Indonesia hanya bersifat sementara, yakni 3 bulan dan dapat diperpanjang.
"Ini memang sudah waktunya Perppu itu untuk nanti segera diproses di Lembaga Legislatif untuk pengesahan dan itu memang dirasa perlu," papar Aziz.
"Seiring dengan perppu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini juga harus segera dibahas," pungkas dia.
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komaruddin atau Akom mengatakan bahwa saat ini publik pun cenderung mendukung Perppu Kebiri. Sehingga DPR tinggal membahas dan mengesahkan Perppu tersebut. Meski sampai saat ini dirinya mengaku belum ada surat masuk ke DPR soal Perppu Kebiri.
"Sekarang ini tampaknya masalah ini publik mendukung dan dewan juga sepertinya cenderung mendukung itu. Berarti arahnya di masa pengambilan keputusan nanti kelihatannya dewan akan menyetujui Perppu tersebut," ujar Akom.
Begitu pula, lanjut dia, soal RUU PKS. RUU itu tinggal disinkronisasi dengan Perppu kebiri dan undang-undang lain terkait.
"Undang-undang itu kan tinggal disinkronisasi, harus saling menguatkan," ucap Akom.