Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi meneken surat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu itu sangat penting bagi perlindungan masyarakat Indonesia.
"Sesegera mungkin akan diputuskan setelah melewati mekanisme-mekanisme," ungkap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Baca Juga
Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu surat masuk dari presiden. Usai itu, surat selanjutnya dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Advertisement
"Kemudian diumumkan di paripurna, baru dibahas di masing-masing Baleg untuk pengambilan keputusan. Nantinya pasti ada paripurna, sesegera mungkin," papar Taufik.
Mengenai jangka waktu pengesahan Perppu, Politisi PAN ini tidak dapat memastikannya. Menurut dia, itu tergantung dari pembahasan pada fraksinya masing-masing.
"Dinamisasinya tergantung pandangan setiap fraksi. Semakin sama pandangan setiap fraksi, semakin cepat mengambil keputusan. Tapi dinamisasi terkait pendalaman, mungkin juga ketidaksetujuan terkait hukuman tambahan menjadi bagian proses dinamika dalam pembahasan," Taufik menandaskan.
Baca Juga
Sementara Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas meyakini seluruh fraksi di DPR setuju dengan terbitnya Perppu kebiri tersebut.
Menurut Supratman, dengan diterbitkannya Perppu tersebut dapat menekan angka tindak kekerasan seksual terhadap anak.
"Saya setuju seratus persen, saya setuju terlepas dari teman teman penggiat HAM, ini ancaman darurat kekerasan seksual terhadap anak," kata Supratman.
Politikus Partai Gerindra ini menyatakan, soal subtansi hukuman kebiri dalam Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan dikaji lebih lanjut oleh seluruh fraksi di DPR.
"Oleh karena itu substansinya kira-kira itu yang kita pahami, detailnya nanti akan kita pelajari. Semangatnya yang penting kita setuju saya rasa masyarakat juga setuju," Supratman menandaskan.
Presiden Jokowi menerbitkan Perppu mengenai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual. Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23 tahun 2002 ini segera dikirim ke DPR untuk disahkan.
Perppu ini dimaksudkan mengatasi kegentingan akibat kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan. Presiden menuturkan, kejahatan seksual terhadap anak telah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Sebab, kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak.