Menteri Yasonna: Kalau Tak Dikebiri, Bahaya Bisa Jadi Predator

Yasonna kembali mengingatkan hukuman kebiri merupakan salah satu dari hukuman tambahan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 30 Mei 2016, 21:02 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2016, 21:02 WIB
20160426-Menkumham, Yasonna H Laoly -Jakarta
Menkumham, Yasonna H Laoly (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan hukuman kebiri kimia telah mempertimbangkan berbagai aspek, baik sisi hukum maupun sisi hak asasi pelaku. Hukuman tersebut juga dibutuhkan untuk mencegah munculnya para predator seksual terhadap anak-anak.

"Ini kita buat agar ada kemungkinan, mungkin saja ada pelaku yang sudah sangat memerlukan treatment ini. Kalau tidak (dikebiri) akan jadi sangat bahaya, bisa jadi predator seksual anak-anak gitu," tegas Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Yasonna kembali mengingatkan hukuman kebiri merupakan salah satu dari hukuman tambahan. Hukuman itu juga diberikan tidak sembarangan. Hakim harus mendengarkan pendapat ahli dan mengetahui kronologi kejadian dengan baik.

 

"Kebiri, lalu pendeteksi elektronik. Itu tambahan, hukumannya pokoknya beda, ada 10 tahun, 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," tutur Yasonna.

Hukuman kebiri kimia diatur dalam Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya menekankan kepada tim dokter dari kepolisian agar tidak takut mengebiri penjahat seksual. Sebab penerapan hukuman itu nantinya bakal diatur undang-undang.

"Jadi dokter enggak perlu merasa bersalah. Undang-undang memberikan alasan pemaaf untuk itu. Bukan tindak pidana, tapi perintah undang-undang," tegas Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat 27 Mei lalu.‎

Prasetyo menganggap, eksekusi hukuman kebiri sama dengan pelaksanaan hukuman tembak mati bagi para terpidana kasus narkoba. Jaksa selaku eksekutor memerintahkan Tim Brimob dari kepolisian untuk menembak mati terpidana.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya