Menteri Yasonna Resmikan 33 Kelurahan Sadar Hukum di DKI

Ada sejumlah syarat agar kelurahan mendapat anugerah kelurahan sadar hukum.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 03 Jun 2016, 15:28 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2016, 15:28 WIB
20160426-Menkumham, Yasonna H Laoly -Jakarta
Menkumham, Yasonna H Laoly (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 33 kelurahan di DKI menjadi kelurahan sadar hukum.

Menkumham Yasonna H Laoly memberikan penghargaan Anubhawa Sasana kepada gurbernur, wali kota, bupati, camat dan lurah di mana Kelurahannya ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum.

"Kalau semua kelurahan dan kecamatan sudah sadar hukum maka kemudahan dalam pelaksanaan pembangunan akan tercapai,"ujar Yasonna di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Syarat meraih anugerah Anubhawa Sasana, lanjut Yosanna, di kelurahan tersebut harus membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90%, tidak ada perkawinan di bawah umur, angka kriminalitas rendah, kasus narkotika rendah, kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian tinggi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya