Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan artis Restu Sinaga sebagai tersangka kepemilikan narkoba berbagai jenis. Aktor berusia 41 tahun itu juga terbukti sebagai pengguna aktif narkoba jenis kokain. Hal dibuktikan dengan hasil tes urine yang dijalaninya.
Penangkapan Restu dianggap dapat membuka peluang polisi untuk mengungkap bandar narkoba jaringan internasional. Sebab, kokain merupakan jenis narkotika yang cukup jarang peredarannya di Indonesia. Suplai jenis narkotika dari Peru ini tentu melibatkan bandar jaringan internasional.
"Yang namanya kokain pasti datangnya dari luar negeri. Jenis (narkoba) ini kan dari Peru," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Jakarta, Sabtu (4/6/2016).‎
Advertisement
Dari penangkapan ini, polisi akan menelusuri hingga ke akar-akarnya. Sementara dari pengakuan Restu, barang haram itu diperoleh dari rekannya berinisial P dan R yang saat ini masih buron.
Kedua buronan tersebut merupakan warga negara Indonesia. Namun tidak menutup kemungkinan buronan itu memiliki hubungan dengan bandar narkoba jaringan internasional untuk memasok kokain ke Indonesia.
"Kita berusaha untuk bisa mengembangkan (mengungkap bandar narkoba jaringan internasional). Yang namanya ungkap jaringan ini kan membutuhkan silent," tutur dia.
Polisi menyayangkan pemberitaan tentang penangkapan Restu yang terlalu besar. Sebab, informasi yang telah menyebar luas di masyarakat dapat mengganggu proses penyelidikan dan pengembangan kasus.
"Ini kan berita udah booming sekali, jadi sulit ke depannya. Tapi kita tidak putus asa, dengan segala kemampuan kita dan peralatan yang tersedia kita terus mencoba menyentuh siapa orang yang memberikan kokain itu ke Restu," tandas Vivick.
Restu ditangkap oleh aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Cipete Selatan, Cilandak pada Kamis pagi 2 Juni 2016. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita 10,75 gram ganja, 17 butir dumolid berat total 7,47 gram, dan 26 butir happy five berat total 7,21 gram.
Selain itu, polisi juga menyita empat bungkus plastik transparan bekas narkotika jenis kokain yang telah habis dikonsumsi. Juga diamankan empat sedotan plastik yang diduga sebagai alat mengkonsumsi narkoba.
Atas perbuatannya itu, artis tersebut dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 20 tahun penjara.