Liputan6.com, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani mencuitkan tantangan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Pada status Twitter-nya, Dhani menulis, "Untuk Kapolda Metro Jaya, kalau mau mempidanakan saya nggak usah ngoceh-ngoceh... Langsung tangkap saja... Saya tunggu dimana saja, Kapan saja."
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Kapolda tak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang dikatakan Dhani. Kapolda tak pernah ingin memidanakannya selama Dhani tak melakukan tindakan melawan hukum.
"Kapolda tidak pernah mengatakan akan menangkap Ahmad Dhani. Jika tidak ada pelanggaran hukumnya, apa yang harus dipidanakan?" ungkap Awi kepada Liputan6.com, Senin (6/6/2016).
Terkait rencana Ahmad Dhani mendatangi Kapolda Moechgiyarto, Awi mengatakan tugas dan fungsi polisi memang melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Ahmad Dhani, lanjut dia, dipersilakan menyampaikan keluhannya ke Polda Metro Jaya.
"Silakan saja, sudah tugas kami melayani, mengayomi, melindungi setiap warga," tutup Awi.
Sebelumnya, Ahmad Dhani 3 kali memperbaharui status Twitternya. Selain cuitan di atas, Dhani menulis kalimat dalam Bahasa Jawa, "Atau besok Senin saya datang ke kantormu, tak parani ea nggonmu jam 10.00 WIB. Jangan kemana-mana. Entenono Kapolda Metro Jaya. Ojo nang endi-endi." Yang intinya ia akan mendatangi Kapolda Metro Jaya.
"Besok Senin jam 10.00 WIB, saya akan ke Polda Metro Jaya cari Kapolda yang katanya mau mempidanakan Ahmad Dhani. Tolong info ke Kapolda, jangan kemana-mana," cuit Ahmad Dhani, Minggu 5 Juni 2016.
Pintu Markas Polda Metro Terbuka untuk Ahmad Dhani
Kapolda tak pernah ingin memidanakannya selama Dhani tak melakukan tindakan melawan hukum pidana.
diperbarui 06 Jun 2016, 11:42 WIBDiterbitkan 06 Jun 2016, 11:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Joseph Aoun Sosok Komandan Angkatan Darat Terpilih Jadi Presiden Lebanon
Kuasa Hukum: Tidak Ada Untungnya Hasto Jadikan Harun Masiku Anggota DPR
PPPK Tahap II Dibuka hingga 15 Januari 2025, Tenaga Honorer Wajib Daftar!
Polda Metro Jaya Bongkar Penjualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
Apa itu Mobilitas: Pengertian, Jenis dan Dampaknya dalam Masyarakat
Perbedaan Varises dan Urat Biasa: Kenali Ciri dan Penanganannya
Cara Membuat Pamflet Wisata yang Menarik dan Informatif, Panduan Lengkap dari A-Z
Benahi Aturan Acak-Acakan, Luhut Contek Guru dari Ayahanda Prabowo
Industri Manufaktur Indonesia Berjaya di Era Soeharto, Ini Buktinya
PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Bertekad Sapu Bersih Laga di Kandang
Akal Butuh Nutrisi, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Hubungannya dengan Iman
Mengulik Penilaian Lee Min Ho dan Gong Hyo Jin tentang Gong Ryong dan Eve Kim di When The Stars Gossip