Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin segera menghadapi vonis hakim. Dia menjadi terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pencucian uang (TPPU)‎.
Pantauan Liputan6.com, Kamis (9/6/2016), Nazaruddin sudah tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 13.30 WIB. Nazaruddin yang mengenakan kemeja putih masuk dan duduk di kursi pengunjung, menunggu dimulainya sidang.
Saat memasuki ruang sidang, suami Neneng Sri Wahyuni itu tampak memegangi perutnya. Dia tampak sakit. Namun, dia menolak berkomentar, bahkan memberi penjelasan sakitnya.
Ia juga enggan menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari awak media. Dia bergeming sembari berzikir dan memutar-mutar tasbih yang dibawanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nazaruddin dengan pidana tujuh tahun‎ penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain hukuman fisik, jaksa juga menuntut mantan Anggota DPR itu agar harta kekayaan sekitar Rp 600 miliar dirampas untuk negara.
Nazaruddin telah menyandang status Justice Collaborator (JC) dari KPK. Karena itu ada peluang Nazaruddin mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan.‎ Sidang vonis ini akan diketuk palu oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ibnu Basuki.
Nazaruddin dinilai terbukti menerima hadiah atau gratifikasi dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Dia juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Nazaruddin juga dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu Nazaruddin dianggap juga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jelang Vonis, Nazaruddin Terus Berzikir
Saat memasuki ruang sidang, Nazaruddin tampak memegangi bagian perutnya. Dia tampak sakit.
diperbarui 09 Jun 2016, 14:15 WIBDiterbitkan 09 Jun 2016, 14:15 WIB
Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin usai menjalani sidang beragendakan tuntutan jaksa penuntut umum KPK, Jakarta, (11/5). Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom
Serba-Serbi HUT ke-52 PDIP: Patung Banteng Terpanah, Mobil Merah hingga Foto Gibran
VIDEO: Donald Trump Divonis Bersalah atas Kasus Suap, Tapi Tidak Dijatuhi Hukuman Apapun
Citi Ramal Indeks Saham Global Naik 10% di 2025
Mau Usaha tapi Tak Punya Uang? UAH Bongkar Tips Sukses jadi Pengusaha Sukses Tanpa Modal
Experience Store Pertama AZKO di Alam Sutera, Usung Konsep Next-Gen yang Lebih Seamless
VIDEO: Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Terbakar, Apa Penyebabnya?
Dipersembahkan Bank Mandiri, Konser SUPER DIVA di Indonesia Arena Jadi Kolaborasi Megah Lintas Generasi
Administrasi Bisnis Kerja Apa: Prospek Karier yang Menjanjikan
Iuran BPJS Kesehatan untuk Apa Saja? Ini Penjelasannya
Effendi Simbolon Usul Megawati Mundur dari Ketum PDIP, Ini Kata Puan
Penyaluran Pertalite Dibatasi Tahun Ini, Tinggal Tunggu Data BPS