Sidang Pembunuhan Bocah dalam Kardus Kembali Ditunda

Menurut seorang jaksa, penundaan sidang pembunuhan bocah dalam kardus itu lantaran JPU telah meninggalkan gedung PN Jakbar.

oleh Muslim AR diperbarui 09 Jun 2016, 19:45 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2016, 19:45 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda sidang kedua terhadap Agus Darmawan (39). Agus didakwa membunuh bocah F di Kalideres, Jakarta Barat, yang kemudian membuang jasad korban dalam kardus.

Sidang kedua yang rencananya berlangsung pukul 14.00 WIB itu batal digelar. Alasan penundaannya pun dianggap tidak jelas.

Informasi yang dihimpun Liputan6.com, Jakarta, Kamis (9/6/2016), beberapa petugas di Pengadilan Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyebut jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini, yaitu Didik Haryanto telah meninggalkan gedung PN Jakarta Barat.

"Minggu depan lagi sidangnya, ditunda. Pak Didik udah pulang Mas," ujar seorang yang sebelumnya mendampingi JPU untuk kasus bocah dalam kardus.

Ini bukan kali pertamanya sidang ditunda. Sebelumnya sidang perdana yang sejatinya digelar pada 26 Mei 2016 lalu juga ditunda selama sepekan menjadi 2 Juni 2016. Sidang perdana pada Kamis pekan lalu itu beragendakan pembacaan dakwaan.

Sidang yang digelar tertutup itu tidak diketahui oleh wartawan yang telah menunggu persidangan tersebut. Bahkan, kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Jakarta Barat pun tidak menghadiri persidangan itu karena informasi yang simpang siur.

"Makanya tadi kami sempat koordinasi dengan JPU untuk memastikan yang mendampingi terdakwa tadi itu siapa. Kalau memang tidak ada penunjukan secara pribadi, karena ini hukumannya di atas lima tahun, seharusnya diberikan kepada pos bantuan hukum yang ada di pengadilan untuk mendampingi," ujar Dolfie Rompas, penasihat hukum Posbakum yang ditunjuk untuk mendampingi terdakwa saat dihubungi Liputan6.com.

Dalam sidang perdana pekan lalu, Agus didakwa dengan pasal berlapis. Dia didakwa Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kisah tragis bocah F bermula saat dia pulang dari sekolah di Jakarta Barat. Agus yang sedang berada di bedengnya nekat menarik bocah F dan memperkosanya di bedengnya. Agus kemudian mengikat bocah kelas 3 SD itu dengan lakban dan memasukkan ke dalam kardus.

Jasad F kemudian ditemukanpada  2 Oktober 2015, sekitar tujuh kilometer dari rumahnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya