KPK Sebut Adik Febri Diansyah Tak Dipanggil ke KPK Selasa 8 April 2025

KPK mengklarifikasi, adik dari mantan penyidik KPK Febri Diansyah yakni Fathroni Diansyah Edi tidak dipanggil ke Gedung Merah Putih pada Selasa 8 April 2025 kemarin.

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 09 Apr 2025, 18:02 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2025, 18:02 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi adik dari mantan penyidik KPK Febri Diansyah yakni Fathroni Diansyah Edi tidak dipanggil ke Gedung Merah Putih pada Selasa 8 April 2025 kemarin.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, Fathroni telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Kamis 27 Maret 2025.

"Sudah hadir tanggal 27 Maret. Namun, surat panggilan terlanjur terinput di sistem," ujar Tessa, melansir Antara, Rabu (9/4/2025).

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Salah satu pihak yang diperiksa adalah adik Febri Diansyah, yakni Fathroni Diansyah. Pemeriksaan terhadap Fathroni dilakukan pada Kamis 27 Maret 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mencermati sejumlah dokumen terkait biaya jasa bantuan hukum yang diberikan kepada SYL.

"Di antaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu 29 Maret 2025.

Tak hanya itu, penyidik juga mengajukan pertanyaan kepada Fathroni mengenai beberapa dokumen yang sebelumnya telah disita dalam penggeledahan di kantor Visi Law Office, tempat kerja Febri Diansyah.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK sebelumnya menggeledah kantor Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3/2025). Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan.

"Hasil penggeledahan di kantor Visi Law, ditemukan dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis 20 Maret 2025.

 

KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang SYL

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Diketahui, kantor hukum tersebut merupakan tempat kerja mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama dengan Rasamala Aritonang. Menariknya, saat penggeledahan berlangsung, Rasamala juga sedang menjalani pemeriksaan di tempat yang sama.

Saat ini, KPK masih terus mengembangkan kasus TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dan pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 104,5 miliar.

Meski sempat berupaya mempercepat pemberkasan perkara TPPU SYL, hingga kini belum ada kejelasan lanjutan dari KPK. Sebelumnya, SYL telah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri, kemudian hukumannya diperberat menjadi 12 tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sementara itu, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/4/2025). KPK memeriksa Djoko yang merupakan mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali sebagai saksi dari kasus suap kepengurusan anggota DPR 2019-2024.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Djoko telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU," kata Tessa, Rabu (9/4/2025).

 

KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Djoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI). Hanya saja KPK belum memberikan keterangan alasan memeriksa Djoko di kasus suap tersebut.

Donny Tri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama-sama dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Mereka menyuap Wahyu Setiawan yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum bersama-sama dengan Agustiani Tio F Terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.

Menurut Setyo, Hasto melakukan berbagai cara untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, namun gagal. Hingga akhirnya memilih untuk menyuap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," jelas dia.

Mulai dari proses perencanaan hingga penyerahan uang tersebut, Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan anak buahnya yakni Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan.

Dia juga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA, serta surat permohonan pelaksanaan fatwa MA kepada KPU RI.

"Saudara HK bersama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Jumlahnya sama dengan penjelasan dengan kasus sebelumnya," Setyo menandaskan.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya