Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan sengaja menghilangkan nyawa I Wayan Mirna Salihin. Jessica terancam dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.
Namun, dakwaan tersebut dinilai tidak cermat oleh tim pengacara Jessica.
"Setelah kami mempelajari, dakwaan JPU dihubungkan dengan Pasal 340 KUHP, dakwaan JPU telah disusun secara tidak cermat tidak tepat, tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas sehingga menyebabkan dakwaan batal demi hukum," ujar salah satu pengacara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Advertisement
Menurut dia, jaksa tidak dapat menguraikan rumusan unsur-unsur ancaman pada pasal pembunuhan berencana itu.
"Tidak dapat dibuktikan dengan jelas. Pengertian jelas adalah kejelasan rumusan unsur-unsur ancaman pada pasal itu sesuai fakta perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam suatu dakwaan," kata pengacara Jessica.
Sebelumnya, Jessica didakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.
"‎Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," demikian bunyi surat dakwaan yang didapat Liputan6.com, Rabu (15/6/2016).
Atas perbuatan Jessica Wongso, di PN Jakarta Pusat, jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.