Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan sengaja menghilangkan nyawa I Wayan Mirna Salihin. Jessica didakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.
‎
"‎Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," demikian bunyi surat dakwaan yang didapat Liputan6.com, Rabu (15/6/2016).
Atas perbuatan Jessica Wongso, di PN Jakarta Pusat, jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian bunyi dakwaan selanjutnya.
Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan I Wayan Mirna Salihin, oleh Direskrimum Polda Metro Jaya pada 29 Januari 2016. Berkas perkara Jessica sempat empat kali ditolak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ‎hingga akhirnya diterima pada 25 Mei 2016.
Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat 27 Mei 2016, untuk masuk ke penuntutan atau tahap dua.
Kejaksaan lalu menitipkan Jessica Wongso di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari, sambil menunggu persidangan.
Wayan Mirna Salihin tewas setelah minum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari lalu. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida. Saat meminum kopi, Mirna ditemani dua temannya, Jessica Wongso dan Hani Juwita Boon.
Jaksa Dakwa Jessica dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perbuatan Jessica Wongso, jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
diperbarui 15 Jun 2016, 10:54 WIBDiterbitkan 15 Jun 2016, 10:54 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dikawal petugas keluar dari ruang tahanan saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat. (Liputan6.com/Gempur M Surya)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apresiasi adalah: Pengertian, Tujuan, dan Manfaatnya dalam Kehidupan
Kisah Pilu 100 Wanita Diperbudak Jadi 'Peternak' Sel Telur, Mengerikan
Bos Erspo Ungkap Alasan Sedikitnya Foto Mees Hilgers saat Pemotretan Jersey Timnas Indonesia
Geledah Kantor Kades Kohod, Bareskrim Angkut Dokumen Penting Terkait Pagar Laut
Resep Cromboloni Goreng: Cara Membuat Camilan Lezat dan Renyah
ASMR adalah: Sensasi Relaksasi yang Unik
Jelang Pertandingan Man City melawan Real Madrid, Pep Guardiola Sebut Tidak Cemas Jika Dipecat
6 Cara Jitu Turunkan Kolesterol Tanpa Obat ala Ade Rai, Mudah dan Terbukti Tokcer!
Jadwal Perayaan Cap Go Meh 2025, Cek Lokasi Perayaannya di Jakarta
Pilih Klub Jepang Yokohama F Marinos, Bek Timnas Indonesia Sandy Walsh Bermain di Level Tertinggi Asia
Tips Hemat Kuota: Panduan Lengkap Mengoptimalkan Penggunaan Data Internet
Asuransi adalah: Panduan Lengkap Memahami Perlindungan Finansial