Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan sengaja menghilangkan nyawa I Wayan Mirna Salihin. Jessica didakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.
"Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," demikian bunyi surat dakwaan yang didapat Liputan6.com, Rabu (15/6/2016).
Atas perbuatan Jessica Wongso, di PN Jakarta Pusat, jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian bunyi dakwaan selanjutnya.
Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan I Wayan Mirna Salihin, oleh Direskrimum Polda Metro Jaya pada 29 Januari 2016. Berkas perkara Jessica sempat empat kali ditolak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga akhirnya diterima pada 25 Mei 2016.
Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat 27 Mei 2016, untuk masuk ke penuntutan atau tahap dua.
Kejaksaan lalu menitipkan Jessica Wongso di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari, sambil menunggu persidangan.
Wayan Mirna Salihin tewas setelah minum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari lalu. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida. Saat meminum kopi, Mirna ditemani dua temannya, Jessica Wongso dan Hani Juwita Boon.
Jaksa Dakwa Jessica dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perbuatan Jessica Wongso, jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Diperbarui 15 Jun 2016, 10:54 WIBDiterbitkan 15 Jun 2016, 10:54 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dikawal petugas keluar dari ruang tahanan saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat. (Liputan6.com/Gempur M Surya)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U-17 2025, Erick Thohir: Selanjutnya Bidik Prestasi Terbaik di Piala Asia U-17 2025
Apakah di Alam Barzakh Bisa Bertemu dengan Keluarga yang Sudah Meninggal? Ini Kata Buya Yahya
Popcorn Caramel: Camilan Lezat, Tapi Sehatkah? Ini Manfaat dan Risikonya!
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan 800 Meter
Hasil Piala Asia U-17 2025 Timnas Indonesia U17 vs Yaman U17: Menang Telak, Garuda Muda Lolos ke Piala Dunia U-17 2025
Heboh Permadi Arya Dikabarkan Jadi Komisaris Jasamarga Toll Road Operation, Benarkah?
Jalan Terbentang untuk Pendatang Jakarta
Barang Indonesia Masuk AS Kena Tarif Trump 32 Persen, Apa Upaya Pemerintah RI Minimalisir Dampaknya?
Fakta Unik Baju Adat Padang Magek dari Minangkabau
Apa yang Terjadi Jika Bulan Semakin Jauh dari Bumi? Ini Kata Ilmuwan
Bingung Cara Melihat Nomor XL Tanpa Biaya? 6 Trik Mudah Ini Solusinya
Wali Kota Gorontalo Perang Terbuka Terhadap Miras dan Maksiat