62 Kg Baby Lobster dari Kepri Gagal Menyeberang ke Singapura

Bermula dari kecurigaan petugas Imigrasi dan dilakukan penggeledahan, didapat 62 kilogram baby lobster di dalam koper.

oleh Andrie Harianto diperbarui 21 Jun 2016, 09:21 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2016, 09:21 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 62 kilogram baby lobster. Rencananya baby lobster tersebut akan dipasok ke Singapura melalui Pelabuhan Bandar Bintan Telani.

Pengungkapan pertama kali didasari kecurigaan petugas Imigrasi terhadap seorang penumpang kapal tujuan Singapura Wan Seri Beni, bernama Riza Ardhiyan Syah.

"Yang bersangkutan mengaku akan mengunjungi temannya di Singapura," kata Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Namun, petugas tidak langsung percaya dengan pengakuan Riza. Petugas lalu menggiringnya ke pos pemeriksaan Imigrasi di pelabuhan tersebut.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan barang bawaan yang bersangkutan, yang disaksikan oleh petugas karantina hewan dan tumbuhan," terang Ronny.

Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan puluhan kilogram baby lobster di [koper bagasi bernomor 343691 dan 34692.

"Selanjutnya pihak Imigrasi menunda keberangkatan yang bersangkutan dan menyerahkan yang bersangkutan beserta barang bukti ke karantina hewan dan tumbuhan," ujar Ronny.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya