Nekat Oplos Gas 3 Kg, Pasutri di Tangerang Dibekuk

Tersangka memindahkan gas ukuran 3 kg ke tabung gas 12 kg. Mereka lalu menjual dengan harga pasaran gas 12 kg. Untung yang diraup berlipat.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 21 Jun 2016, 09:50 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2016, 09:50 WIB
Penjara
Ilustrasi: UU ITE menjerat banyak aktivis

Liputan6.com, Tangerang - Polres Tangerang Selatan menangkap pasangan suami-istri yang diduga mengoplos gas 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram. Praktik ilegal tersebut sudah berlangsung sejak setahun lalu dan dipasarkan di wilayah Tangerang Selatan.

Keduanya ditangkap di Jalan Griya Sutra Kelurahan Pakulonan Kecamatan Serpong Utara (Serut), yang tak lain adalah pangkalan pengoplosan gas.

"Pangkalan gas tersebut milik pasangan suami istri Muhammad Akib dan Herita Dewi. Demi keuntungan besar, mereka menyuruh pekerjanya untuk memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg," kata Humas Polres Tangsel Ajun Komisaris Mansuri di Tangerang, Selasa (21/6/2016).

Untuk melakukan aksinya itu, mereka menggunakan alat suntik gas diameter 1 cm dan panjang 4,5 cm. Dari setiap empat tabung gas 3 kg, disuntikkan ke 1 tabung gas ukuran 12 kg.

Namun dari hasil pengecekan dengan timbangan di tempat kejadian, tabung gas 12 kg tidak sesuai atau kurang dari berat timbangan Pertamina. Pemilik pangkalan pun mendapat untung besar, yakni tabung gas 12 kg hasil oplosan tersebut dijual Rp 135 ribu.

Barang bukti yang turut diamankan adalah 5 tabung gas elpiji 12 kg, 10 tabung gas elpiji 3 kg, 1 alat suntik gas, 110 lembar kondom berwana hijau bertuliskan OMG.

"Ada pula 72 segel untuk tabung 12 kg, dan beberapa segel lain," kata Mansuri.

Pasangan suami-istri ini dijerat pelanggaran metrologi legal dan perlindungan konsumen. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya