Sesuai Pancasila, 3 Aturan Ini Raih Anugerah Nawacita Legislasi

Terdapat 3 kategori yang diberi anugerah yakni peraturan di tingkat kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 24 Jun 2016, 12:31 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2016, 12:31 WIB
20160624-Nawacita-Legislasi-2016-Jakarta-Yasonna-Laoly-FF
Menkumham, Yasona Laoly berfoto bersama usai memberikan piagam kepada pemenang Anugerah Nawacita Legislasi 2016 sebelum menutup raker peraturan perundangan-undangan di Jakarta, Jumat (24/6). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM menggelar Anugerah Nawacita Legislasi 2016. Acara ini bertujuan agar tiap aturan yang ada mengimplementasikan Pancasila, UUD 1945, dan Nawacita.

Terdapat 3 kategori yang diberi anugerah, yakni peraturan di tingkat kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota. Tiap kategori terdapat 5 aturan yang masuk nominasi, kemudian dipilih yang terbaik.

"Saya akan menyampaikan hasil keputusan seleksi yang dilakukan mendalam sejak 2 hari lalu," kata Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana, di Hotel Mercure, Jakarat, Jumat (24/6/2016).

Seleksi sudah dilakukan lebih dulu pada 22-23 Juni 2016. Proses itu melibatkan 5 ahli sebagai juri, yakni Dirjen Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahyana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof Dr Yuliandri, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Dr FX Adji Samekto, Staf Ahli Mahkamah Konstitusi Dr Janedjri M Gaffar, dan anggota Badan Legislasi DPR Eva Kusuma Sundari.

Acara ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidiqie. Mereka pun sempat menguji para nominator. Tiap nominator diberi waktu 7 menit untuk menjawab pertanyaan.

Berikut Hasil Anugerah Nawacita Legislasi 2016.

1. Kategori Kementerian
- Peraturan Kepala LIPI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencatatan Aset Tak berwujud Berupa Paten di Lingkungan LIPI

2. Kategori Provinsi
- Peraturan Provinsi Sulsel Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

3. Kategori Kabupaten/Kota
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya