Djarot Minta BPK Audit Pembelian Lahan Rusunawa Cengkareng Barat

Wagub Djarot tak akan segan memberi sanksi tegas, jika ada SKPD terlibat pembelian lahan Rusunawa Cengkareng Barat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 27 Jun 2016, 18:29 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2016, 18:29 WIB
20160425-Rapat-Kerja-Jakarta-Alex-Noerdin-Djarot-Syaiful-Hidayat-JT
Wagub DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat mendengarkan saat RDP dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (25/4). RDP juga membahas penjelasan sumber anggaran Asian Games XVIII dari APBD dan APBN. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Badan Pengawas Keuangan (BPK), untuk mengaudit investigasi pembelian lahan rusunawa Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Hasil audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK 2015, mengindikasikan pembelian tanah senilai Rp 648 miliar itu, merupakan lahan milik DKI.

"Kami minta BPK untuk melakukan investigasi, karena diduga kuat itu ada permainan di situ. Potensi nilai kerugiannya lebih besar dibandingkan dengan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2016).

Mantan Wali Kota Blitar itu menyebutkan, hasil audit investigasi BPK rampung 50 hari ke depan. Jika hasilnya menyebutkan ada indikasi 'permainan' pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait beserta pihak lainnya, pihaknya tak akan segan memberi sanksi sesuai aturan perundangan.

"Kalau sudah menyangkut pidana, kami pidanakan. Pokoknya kami akan tuntut," tegas Djarot.

Djarot mengatakan, baik dirinya maupun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama‎ atau Ahok,  kerap mengingatkan SKPD maupun jajaran di bawahnya, agar tidak menggunakan perantara atau calo.

"Pengadaan lahan itu langsung kepada pemilik. Jangan lewat calo. PPK-nya kecolongan, enggak hati-hati," ujar dia.

Pemprov DKI Jakarta belakangan ini disebut-sebut membeli tanah milik mereka sendiri sebesar Rp 648 miliar, pada 13 November 2015. Tanah seluas 4,6 hektare tersebut berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat.

Harga beli itu merupakan kesepakatan Dinas Perumahan dan Gedung, dengan penjualnya sebesar Rp 14,1 juta per meter persegi. Padahal, nilai jual objek pajak wilayah itu Rp 6,2 juta.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.



Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya