Liputan6.com, Jakarta - Pertamina menegaskan larangan pembelian bahan bakar minyak dengan menggunakan jeriken. Hal ini belajar dari kasus penjualan BBM eceran di jalur mudik Pantura, Tegal-Brebes, sehingga berakibat sebagian pemudik kehabisan stok saat hendak mengisi BBM.
"Pengisian dalam jeriken tak diperbolehkan," tegas Vice President Coorporate Communications PT Pertamina Wianda Pusponegoro di kantor NTMC Polri, Kamis (8/7/2016).
Kebijakan ini, kata Wianda diambil dengan dasar tepat. Pasalnya, karena pembelian lewat jeriken membuat pasokan BBM ke masyarakat jadi terganggu.
Dia mengatakan, wilayah yang paling jadi tempat pembelian BBM dengan jeriken ada di sepanjang Tegal dan Brebes. Diketahui, kegiatan itu dilakukan di belasan SPBU.
"16 lokasi SPBU Tegal dan Brebes kami maping, banyak sekali diserbu eceran," terang Wianda.
Wianda menegaskan tindakan seperti ini tak bisa dibiarkan. Dia pun meminta bantuan kepolisian untuk menangani situasi tersebut saat arus balik berlangsung.
"Kami minta dikawal polisi agar masyarakat bisa mengisi secara nyaman," ujar Wianda.
Pertamina Antisipasi Pembelian BBM Jerikan di Arus Balik Pemudik
Pertamina minta polisi mengawal pembelian BBM saat arus mudik berlangsung.
Diperbarui 07 Jul 2016, 18:18 WIBDiterbitkan 07 Jul 2016, 18:18 WIB
Aktivitas pengisian BBM di SPBU Cikini, Jakarta, Rabu (30/9/2015). Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan, awal Oktober tidak ada penurunan atau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baik itu bensin premium maupun solar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terbongkar! 5 Zodiak Ini Anti Drama dan Suka Selesaikan Masalah dengan Tenang
Makna Filosofis Ogoh-Ogoh, Manifestasi Sifat Buruk Manusia yang Perlu Dibakar
Siap Dukung Penanganan Banjir Melalui Tata Ruang, Wamen Ossy: Kedepankan Sinergitas dan Kolaborasi
Terungkap! Siapakah Raja Zodiak yang Sesungguhnya?
Keutamaan Puasa Syawal, Pahalanya Setara Puasa Setahun Penuh, Begini Niat dan Tata Caranya
Top 3 Berita Hari Ini: Usai Viral karena Jersey Pemberian Marselino Ferdinan Direbut Orang Lain, Kenneth Dapat Hadiah dari Timnas Indonesia
Menaker Ingatkan Sanksi untuk RSUP Sardjito jika Belum Bayar THR Pegawai
6 Potret Artis Pakai Gaun Warna Burgundy, Diprediksi Jadi Tren Lebaran 2025
Aturan Baru Larangan Penjualan Rokok Disusun, Pengusaha Waswas
OPINI: Dampak AI Terhadap Penurunan Kemampuan Berpikir Kritis Mahasiswa
Akhirnya Ada Kabar Baik dari Liverpool, Mohamed Salah Makin Dekat dengan Kontrak Baru
1.118 Perusahaan Tak Lunasi THR, DPR Bilang Begini