Polwan 'Kepung' Penghina Jokowi Usai Cabuli Bocah 10 Tahun

Polisi masih mendalami ada tidaknya korban lain dari kejahatan yang dilakukan Arsyad.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Jul 2016, 16:48 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2016, 16:48 WIB
M Arsyad
M Arsyad dihadirkan oleh kepolisian atas pencabulan yang dilakukannya (Liputan6.com/Ady)

Liputan6.com, Depok - Muhammad Arsyad (26) kembali berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap atas kasus pencabulan bocah gadis berusia 10 tahun. Sebelumnya dia ditangkap dan lolos dari jeratan hukum karena kasus pornografi dan dinilai menghina Jokowi di 2104 lalu.

Arsyad tertunduk lesu dengan menggunakan penutup muka atau sebo di Mapolresta Depok, Jawa Barat. Badannya dibalut baju tahanan Polresta Depok. Lesu.

Sejumlah Polwan 'mengepung' Arsyad, berdiri berjajar di belakang Arsyad. Tak ada senyum di wajah para polwan. Salah satunya bahkan memegang senjata api laras panjang dengan moncong mengarah ke tubuh Arsyad.


M Arsyad dihadirkan oleh kepolisian atas pencabulan yang dilakukannya (Liputan6.com/Ady)

Raut wajah Arsyad tidak seperti saat keluar dari sel tahanan Bareskrim Polri. Kala itu wajahnya gembira. Saat itu, Jokowi memaafkan kejahatan dan mencabut laporan yang dilakukan Arsyad. Dengan demikian kasus tersebut tidak berlanjut ke meja hijau.

Pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, selain menculik dan mencabuli bocah 10 tahun pada Minggu 10 Juli 2016 di sebuah hotel di Puncak, Cisarua, Bogor, dia juga melakukan kejahatan serupa kepada bocah berusia 7 tahun.

"Pernah culik K (7 tahun) sebulan lalu di Cimanggis. Tapi waktu itu saya balikin ke rumahnya," kata Arsyad kepada Liputan6.com, di Mapolresta Depok, Selasa (12/7/2016).

Polisi mendalami kejiwaan tersangka, apakah Arsyad mengidap paedofilia. "Apakah ada kelainan ke arah sana, kita tes psikologi tersangka," kata Kapolres Kota Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan.


Si tukang sate masuk bui karena diduga menghina Presiden Jokowi, dengan mengunggah foto porno yang wajahnya diedit.

Tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Depok untuk penyelidikan kepolisian. Dia dijerat pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pidana membawa kabur anak orang tanpa izin orangtuanya.

"Ancaman penjara maksimal 15 tahun," tegas Harry.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya