Tak Ada Pembelaan bagi Arsyad Si Pencabul Anak di Depok

Polisi menyebutkan kecil kemungkinan ada pihak yang membela kejahatan yang diperbuat Arsyad.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Jul 2016, 13:33 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2016, 13:33 WIB
(lip6 Malam) Wawancara Arsyad
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Depok - Muhammad Arsyad (26) kembali terbelit kasus. Sebelumnya, buruh tusuk sate ini terjerat kasus pornografi dan dinilai menghina Joko Widodo pada 2014 lalu. Namun, ada perbedaan kala kasus kejahatan merundungnya.

Saat Arsyad terbelit kasus yang melibatkan Jokowi, beragam pembelaan muncul. Salah satunya dari politikus Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Pada 31 Oktober 2014 lalu, dia mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta klarifikasi terhadap penyidik soal penahanan anak pasangan Syarifudin dan Mursidah itu.

Sebelum mendatangi Bareskrim Polri, Fadli Zon mengunjungi kediaman Muhammad Arsyad di Jalan Haji Jum, Ciracas, Jakarta Timur.

Dia mengaku prihatin dengan kasus yang membelit pemuda yang menjadi tulang punggung keluarga itu.

"Kami concern dan prihatin dengan Bu Mursidah yang anaknya dijerat Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik). Kita ingin kaji lebih dalam, jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," kata Fadli di Mabes Polri, kala itu.

Bagaimana saat ini, apakah ada politikus yang menyambangi Arsyad di Polresta Depok?

"Sampai saat ini tidak ada yang datang ke sini bela tersangka," ujar Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan melalui sambungan telepon, Kamis (14/7/2016).

"Kecil kemungkinan untuk membela, apalagi kasusnya kayak gini, jadi sorotan masyarakat," Harry menambahkan.

Dalam kasus sebelumnya, Arsyad lolos dari jerat hukum meja hijau. Jokowi memaafkan dan mencabut laporan di Bareskrim.

Penyelidikan sementara, Arsyad mengaku sudah mencabuli empat bocah perempuan. Usia mereka 7-10 tahun.

"Alasannya begitu katanya karena dia sayang," kata Harry.

Saat ini polisi melakukan tes kejiwaan terhadap Arsyad. Tes dilakukan oleh psikolog dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Biro Psikologi Polri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya