Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah menetapkan 20 tersangka terkait kasus vaksin palsu. Sedangkan 16 orang di antaranya telah ditahan.
"Kita telah tetapkan 20 tersangka, 16 tersangka penahanan, yang empat lagi tidak dilakukan penahanan dengan alasan tertentu, misalnya ibu yang mempunyai anak kecil dan kira-kira kita merasa pantas juga, yakin dia tidak ke mana-mana," ujar Ari saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Ia menjelaskan, peran 20 tersangka itu berbeda-beda. Misalnya, enam tersangka dikenakan Pasal 97 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena berperan sebagai produsen.
"Kemudian distributor lima, itu tersangka kita kenakan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lalu penjual tiga tersangka, pengumpul bekas atau botol vaksin dua, tersangka pencetak label, dan bungkus satu tersangka, bidan satu tersangka, dan dokter dua tersangka," papar Ari.
"Dari profiling terhadap tersangka tersebut, sebagian besar tersangka pernah setidak-tidaknya berada pada bidang farmasi di obat-obat, perawat, bidan, dan terdapat beberapa tersangka memiliki apotek atau obat," pungkas Ari.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek telah membeberkan 14 rumah sakit yang memakai vaksin palsu. Rumah sakit tersebut kebanyakan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Mereka adalah RS DR Sander (Bekasi), RS Bhakti Husada (Bekasi), RS Sentral Medika (Gombong), RSIA Puspa Husada, RS Karya Medika (Bekasi), RS Kartika Husada (Bekasi), RS Sayang Bunda (Bekasi), RS Multazam (Bekasi), RS Permata (Bekasi), RSIA Gizar (Bekasi), RS Hosana (Bekasi), RS Elizabeth (Bekasi), RS Harapan Bunda (Jakarta Timur), dan RS Hosana (Bekasi).
Advertisement