Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Bernadus Yudiantoro alias Om alias Fery alias Yudi (48). Om merupakan tersangka kasus sodomi terhadap anak berusia 14 tahun di Griya Seungit Bumbu Daily Kost, Tebet.
Selain menangkap Om, polisi juga menyita barang bukti berupa celana dalam, kaos, celana pendek, celana panjang, dua telepon selular milik tersangka dan korban, serta satu kartu ATM BCA milik tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi Santoso menjelaskan, korban berkenalan dengan pelaku di Kereta Rel Listrik Stasiun Citayam saat pulang sekolah sekitar Mei 2016. Saat itu, tersangka Yudi menghampiri korban dan keduanya saling tukar nomor telepon selular setelah pelaku berjanji membelikan pulsa.
Advertisement
Kemudian, sambung dia, tersangka dengan korban kerap berkomunikasi dan janjian ketemuan di sepanjang perjalanan dari Stasiun Lenteng Agung menuju Stasiun Cawang pada 28 Mei 2016.
"Tersangka mengajak korban ke kosan sekitar Cawang," tutur Eko.
Selanjutnya tersangka menyewa kamar kos per hari dan menggunakan tempat itu untuk melakukan kejahatan seksual pada korban.
"Setelah itu tersangka dan korban keluar kos, (pelaku) memberikan uang Rp 300 ribu," ungkap Eko di Jakarta seperti dilansir Antara, Jumat (15/7/2016).
Korban lalu mengadukan kejadian itu kepada ayahnya, yang kemudian melapor ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.