Liputan6.com, Jakarta - Serangan bom di Indonesia selalu dikaitkan dengan target pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Terorisme. Padahal, sebagian pihak menilai masih ada pasal-pasal yang justru berbahaya bila diterapkan pada proses pemberantasan terorisme.
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengatakan, serangan bom di Indonesia seharusnya tidak dikaitkan dengan RUU Terorisme yang sampai saat ini belum rampung. Bila terus disangkut-pautkan, bisa saja ada stigma serangan bom sengaja dibuat untuk memuluskan pengesahan RUU Terorisme.
"Kesannya seakan-akan untuk mempercepat itu, statemen itu mengesankan ambisi bernafsu banget, ada apa di balik itu?," Ujar Busyro di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat 15 Juli 2016.
"Kedua, seakan akan menimbulkan kesan untuk mempercepat itu, ada bom, ada bom. Apakah teman-teman tidak berpikir sesungguhnya siapa sih aktor di balik dari bom ke bom itu?," Imbuh dia.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik itu menilai, pembiaran terhadap kondisi ini tentu akan merugikan Indonesia. Investor yang notabene butuh jaminan keamanan akan lari dengan sendirinya bila serangkaian serangan bom terus dibiarkan.
"Tanyakan Pak Jokowi, butuh investasi enggak? Investor kan butuh keamanan. Kalau ada bom, bom, bom enggak bisa diatasi sejak 2000 sampai sekarang malah minta dana menangkap Santoso di hutan yang enggak begitu lebar, kan enggak (tertangkap) sampai sekarang kan," lanjut Busyro.
Permintaan percepatan pengesahan RUU Terorisme ini memang semakin kencang pasca Bom Thamrin beberapa waktu lalu. Padahal, bila ditelaah banyak pasal yang justru mengancam demokrasi, HAM, padahal Indonesia negara hukum yang harus dihormati semua pihak.
"Kesannya muncul bom ke bom, minta sahkan. Lalu ada sesuatu ingin jalan tergesa-gesa padahal kita umat beragama diajarkan, sifat tergesa-gesa itu sifat setan semoga kita bukan setan," pungkas Busyro.
Busyro Muqoddas: Jangan Jadikan Bom untuk Permulus RUU Terorisme
Serangan bom di Indonesia selalu dikaitkan dengan target pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Terorisme.
diperbarui 16 Jul 2016, 07:19 WIBDiterbitkan 16 Jul 2016, 07:19 WIB
Wakil Ketua KPK yang juga calon pimpinan KPK, Busyro Muqoddas menjadi pembicara pada diskusi Quo Vadis KPK? Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (14/12/2015). Busyro hadir bersama Bambang Widjojanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 20 November 2024
Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK Usai Menang Praperadilan, Menghilang Lagi?
Obat dan Bahan Medis di RSTN Boalemo Dibeli Tak Sesuai Batas Kedaluwarsa
Kisah Gus Dur dari Cilacap ke Jakarta Hanya 1 Jam Naik Mobil, Karomah Wali
Gelar Doa Lintas Agama di Jatim, Kapolri: Ikhtiar Pilkada Serentak Berjalan Aman
Ditintelkam Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja 53 Kilogram
5 Teori Sains yang Pernah Menggemparkan Dunia
Penyebab Hidup Sengsara Hanya Satu Ini, Kata Gus Baha
Harga Mahal Kemenangan Timnas Indonesia Atas Arab Saudi, 2 Pilar Absen Melawan Australia
Shin Tae-yong Beber Alasan Ubah Formasi saat Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
3 Bintang Timnas Indonesia saat Hajar Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Mengenal Upacara Adat Malabot Tumbe, Tradisi Unik di Banggai Sulawesi Tengah