Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersilakan pegawai negeri sipil (PNS) mengantarkan anak pada hari pertama sekolah. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu, yakni mengurus izin terlebih dahulu.
PNS yang datang terlambat karena mengantar anaknya tidak diberi dispensasi karena telat jika mengurus izin.
Baca Juga
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menyampaikan para PNS yang mengantar anak sekolah akan dihitung izin satu hari.
Advertisement
"Pak Gubernur mendukung (imbauan orangtua mengantar anak pada hari pertama sekolah). Tapi harus izin pimpinannya terlebih dahulu. Kalau enggak bisa datang pagi jadi ya sudah diizinkan saja satu hari," kata Agus saat dihubungi, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Menurut Agus, data detail PNS izin tidak ada pada BKD. Data itu ada di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). "Itu ada di SKPD masing-masing," ucap Agus.