Tukang Ojek di Bekasi Cabuli Bocah Perempuan di Kandang Ayam

Perempuan yang masih berusia 10 tahun itu dicabuli sedikitnya 10 kali oleh tukang ojek.

oleh Fernando Purba diperbarui 20 Jul 2016, 03:41 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2016, 03:41 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Bekasi - Bunga, bukan nama sebenarnya, diduga menjadi korban pencabulan oleh tukang ojek yang bernama Ade (50). Ironisnya, perempuan yang masih berusia 10 tahun itu dicabuli sedikitnya 10 kali dalam rentang waktu 2 bulan terakhir.

Dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terungkap saat kakak kandung korban AM (21), tengah mencari adiknya yang tak kunjung pulang pada Rabu sore 13 Juli lalu.

Nahas, saat ditemukan, sang adik rupanya tengah dicabuli pelaku di sebuah kebun kosong. Tepatnya di belakang kandang ayam yang tak jauh dari rumah mereka di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sontak saja, AM yang geram langsung berteriak minta tolong. Hingga akhirnya warga berhamburan dan mengamankan pelaku.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tambun. Mereka bertambah kesal, saat mengetahui jika pelaku tak lain adalah tetangga sendiri. Rumah korban dan pelaku bahkan hanya berjarak 700 meter.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku tega mencabuli Bunga lantaran korban kerap berlalu-lalang saat ia mangkal menunggu penumpang. Dalam aksinya, Ade pun kerap mengiming-imingi korban yang masih lugu itu dengan uang Rp 10 ribu.

Ironisnya, kejadian itu telah berlangsung lama, sekitar Mei 2016 atau sebelum bulan puasa lalu. Seluruh aksi bejat itu dilakukan Ade di kebun kosong di belakang kandang ayam tak jauh dari pangkalan ojek pelaku.

"Benar, pelaku udah kita serahkan Polres Bekasi dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," ucap Kanit Reskrim Polsek Tambun, AKP Oman saat dihubungi Liputan6.com, Selasa 19 Juli 2016.

Kini, pelaku dikenai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman pidana penjara atas sepuluh tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya