Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi mendapat banyak aduan dari kepala daerah tentang polisi dan jaksa nakal. Anggota kepolisian dan kejaksaan itu diadukan karena tidak mematuhi instruksi Presiden dan masih memidanakan diskresi atau kebijakan.
Terkait ini, Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui ulah para jaksa nakal tersebut.
"Memang benar ada oknum kejaksaan yang katakanlah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan. Saya tidak akan lakukan kompromi. Itu sudah komitmen saya," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Dia pun akan proaktif mencari dan menindak jaksa nakal tersebut. Dia juga meminta para kepala daerah turut memberikan laporan kepadanya.
"Saya juga akan klarifikasi dan cari apakah benar masih ada jaksa-jaksa di daerah yang melakukan hal-hal perbuatan tercela. Itu jaminan saya," ucap Prasetyo.
Selain melapor kepada Prasetyo, para kepala daerah dapat memanfaatkan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4). Tim tersebut merupakan salah satu sistem untuk mengawasi para jaksa nakal.
"Banyak juga para gubernur, wali kota, yang setiap ketemu saya merasa bersyukur dan berterima kasih dengan adanya TP4 yang kita bentuk itu," ucap Prasetyo.
Pada Agustus 2015, Jokowi menyampaikan lima instruksi di Istana Bogor. Pertama, kebijakan diskresi tak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerintahan juga tak bisa dipidanakan.
Ketiga, potensi kerugian negara yang dinyatakan Badan Pemeriksa Keuangan masih diberi peluang selama 60 hari untuk dibuktikan kebenarannya.
Keempat, potensi kerugian negara juga harus konkret, tak mengada-ada. Kelima, kasus yang berjalan di kepolisan dan kejaksaan tak boleh diekspos ke media secara berlebihan sebelum masuk ke tahap penuntutan.