Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dalam pembelian lahan di Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata juga telah disidik oleh Kejaksaan Agung. Padahal, kasus ini juga tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah mengungkapkan pihaknya telah memulai penyidikan atas kasus lahan Cengkareng itu pada 29 Juni 2016 lalu dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan.
Baca Juga
"29 Juni 2016 sudah terbit, sprindik umum," ucap Arminsyah di Kompleks Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 19 Juli 2016.
Advertisement
Arminsyah mengaku, pihaknya juga sudah menginformasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus itu. Pemberitahuan dilakukan dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurut Arminsyah, langkah ini dilakukan untuk sebagai bentuk koordinasi antara pihaknya dengan KPK dan Bareskrim Polri. "Kami juga enggak mau tabrakan."
Dalam proses penyidikannya, imbuh dia, Kejagung memfokuskan adanya dugaan kesalahan dalam pembelian lahan di Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda yang sebenarnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. Arminsyah menduga, kerugian atas pembelian lahan ini mencapai Rp 690 miliar.
"Rp 690 miliar uang terbuang. Kita concern (peduli) kepada uang Pemda keluar beli tanah yang sebenarnya tanahnya enggak ada. Ada yang dipalsukan suratnya, surat keterangan status tanahnya," Arminsyah menerangkan.
Sejauh ini, kata dia, jaksa penyidik telah memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dalam pembelian lahan di Cengkareng Barat itu. Seluruhnya dari pihak swasta. Namun, Arminsyah enggan memberi rincian siapa saja saksi tersebut.