Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Seck Osmane, Farhat Abbas mengaku telah mendaftarkan permohonan grasi terhadap putusan Mahkamah Agung RI nomor 27 pada 1 Oktober 2009. Permohonan grasi itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diterima panitera PN Jakarta Selatan atas nama I Gde Ngurah Arya Wiyana Rabu (27/7/2017).
Farhat pun mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menunda eksekusi mati terhadap kliennya itu.
"Kejagung tidak boleh menembak terpidana yang dalam proses pengajuan grasi," kata Farhat dikonfirmasi Liputan6.com.
Dia menuturkan, jika Kejagung tetap melaksanakan eksekusi berarti Kejagung telah melanggar hak asasi manusia (HAM). "Melanggar HAM, penyalahgunaan kewenangan kekuasaan, pembunuhan dan pidana," tegas Farhat.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum mengatakan, belum mengetahui soal permohonan grasi yang diajukan Seck Osmane melalui kuasa hukumnya.
"Saya belum dapat informasi itu," kata Rum saat dihubungi Liputan6.com.
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan verifikasi. Soal apakah pengajuan grasi bisa membatalkan eksekusi, Rum enggan berkomentar lebih jauh.
"Nanti kita lihat. Ini kan masih verifikasi," ujar Rum.
Seck Osmane Ajukan Grasi ke PN Jaksel Jelang Eksekusi Mati
Farhat menuturkan, Kejagung melanggar HAM jika tetap mengeksekusi mati.
diperbarui 27 Jul 2016, 20:06 WIBDiterbitkan 27 Jul 2016, 20:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mary Jane Masuk Daftar Penangkalan Pemerintah Indonesia
Batam Menjadi Percontohan, Kemnaker Fokus Penguatan SDM
Senyum Mary Jane Saat Bersiap Pulang ke Filipina
Komitmen Pupuk Kaltim Jaga Standar Keselamatan dan Kesehatan Pelabuhan, Apa Saja?
Gibran Minta Tak Ada yang Ganggu Perayaan Natal 2024: Jika Dipersulit Laporkan ke Saya
Manchester United Dikabarkan Perpanjang Kontrak Amad Diallo Pada Akhir 2024 Nanti
Temuan Wamenpar Ni Luh Puspa saat Tinjau Kesiapan Nataru di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Ambisi Chintya Gabriella untuk Karir Musiknya, Ingin Sebar Energi Positif Lewat Karya
Apa Itu PIP? Kriteria Penerima, Besaran Bantuan, dan Cara Daftarnya
Apa Makna Kata Pengemasan? Fungsi, Jenis-Jenis, dan Tipsnya
Apa Itu PIC: Pengertian, Tugas, dan Skill yang Dibutuhkan
Pengacara Mahasiswi Kedokteran Bongkar Kejanggalan Pembagian Jadwal Piket Dokter Koas Unsri