Seck Osmane Ajukan Grasi ke PN Jaksel Jelang Eksekusi Mati

Farhat menuturkan, Kejagung melanggar HAM jika tetap mengeksekusi mati.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 27 Jul 2016, 20:06 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2016, 20:06 WIB
Surat pengajuan grasi terpidana mati kasus narkoba Seck Osmane
Surat pengajuan grasi terpidana mati kasus narkoba Seck Osmane (Liputan6.com/ Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Seck Osmane, Farhat Abbas mengaku telah mendaftarkan permohonan grasi terhadap putusan Mahkamah Agung RI nomor 27 pada 1 Oktober 2009. Permohonan grasi itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diterima panitera PN Jakarta Selatan atas nama I Gde Ngurah Arya Wiyana Rabu (27/7/2017).

Farhat pun mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menunda eksekusi mati terhadap kliennya itu.

"Kejagung tidak boleh menembak terpidana yang dalam proses pengajuan grasi," kata Farhat dikonfirmasi Liputan6.com.

Dia menuturkan, jika Kejagung tetap melaksanakan eksekusi berarti Kejagung telah melanggar hak asasi manusia (HAM). "Melanggar HAM, penyalahgunaan kewenangan kekuasaan, pembunuhan dan pidana," tegas Farhat.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum mengatakan, belum mengetahui soal permohonan grasi yang diajukan Seck Osmane melalui kuasa hukumnya.

"Saya belum dapat informasi itu," kata Rum saat dihubungi Liputan6.com.

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan verifikasi. Soal apakah pengajuan grasi bisa membatalkan eksekusi, Rum enggan berkomentar lebih jauh.

"Nanti kita lihat. Ini kan masih verifikasi," ujar Rum.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya