Seck Osmane Lolos dari Eksekusi Mati Jilid III?

Osmane akan mendaftarkan pengajuan grasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Jul 2016, 09:41 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2016, 09:41 WIB
Eksekusi Mati
Eksekusi Mati adalah salah satu hukuman yang diberikan pada pelaku tindak kriminal pidana khusus di Indonesia

Liputan6.com, Cilacap - Pengacara terpidana mati warga negara Senegal, Seck Osmane, Farhat Abbas meyakini kliennya tidak akan menghadap regu tembak pada eksekusi mati jilid III. Terlebih, Osmane akan mendaftarkan pengajuan grasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tapi yang punya kami (Osmane) tidak dieksekusi. Kami akan sampaikan grasi dulu," kata Farhat saat dihubungi Liputan6.com di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (27/7/2016).

Dia juga sesumbar soal waktu pelaksanaan eksekusi mati. Dia mengatakan Kejaksaan Agung akan menggelar eksekusi mati pada Sabtu 30 Juli 2016 dini hari.

"Jumat malam, Sabtu dini hari tepatnya," ungkap Farhat.

Oleh karena itu, Farhat akan menyambangi Osmane di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Kamis 28 Juli 2016 usai mendaftarkan pengajuan grasi.

"Makanya saya mau temui klien saya. Paling dia minta doa dan mempertebal ketahanan mental mereka," tandas Farhat.

Seck Osmane divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 21 Juli 2004. Osmane tertangkap tangan memiliki 2,4 kilogram heroin saat penggerebekan di‎ Apartemen Eksekutif Panorama nomor 806, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Sementara, sumber Liputan6.com mengungkapkan eksekusi mati dilaksanakan pada Kamis 28 Juli 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya