Liputan6.com, Cilacap - Pengacara terpidana mati, Seck Osmane, Farhat Abbas akan mendaftarkan pengajuan grasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Osmane disebut-sebut masuk dalam daftar napi yang akan dieksekusi mati.
Osmane melalui sebuah video yang diperoleh Liputan6.com dari sang pengacara, Farhat Abbas, mengutarakan permohonannya. Pada video itu, Osmane meminta maaf atas kesalahan yang diperbuat.
"Pak Presiden aku minta tolong, maafin saya. Ini kesalahan saya, aku salah banget. Tapi aku minta tolong banget maafin saya. Kesalahan saya," ujar Osmane dengan bahasa Indonesia dalam video yang diambil oleh Farhat.
Pria asal Senegal itu terus tersenyum saat mengemukakan permintaannya tersebut.
Dia telah menunggu waktu eksekusi matinya selama 13 tahun lalu. Tak ada sanak saudara yang mendampingi. Orangtuanya pun masih ada di Senegal.
Seck Osmane divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 21 Juli 2004. Osmane tertangkap tangan memiliki 2,4 kilogram heroin saat penggerebekan di Apartemen Eksekutif Panorama nomor 806, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Advertisement