KPK Periksa Pejabat Kemenkeu Terkait Suap Proyek Jalan di Sumbar

Rukijo diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek jalan di Sumatera Barat. Dia bakal dikorek keterangannya untuk tersangka Putu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Agu 2016, 11:42 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2016, 11:42 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rukijo. Dia dipanggil terkait kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas‎ jalan di Sumatera Barat. Kasus itu telah menjerat anggota Komisi III DPR Fraksi partai Demokrat I Putu Sudiartana.

Rukijo diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia bakal dikorek keterangannya untuk tersangka Putu.

"Yang bersangkutan jadi saksi untuk IPS," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati‎ saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Penyidik KPK juga memeriksa para tersangka pada kasus ini. Yakni Putu, Novianti selaku staf pribadi Putu, Suhaemi selaku orang dekat Putu, dan Suprapto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Barat. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tersangka lainnya, Yogan Askan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suprapto.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016.‎ Kelimanya, yakni anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil ‎operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas menangkap enam orang. Satu orang dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya