Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rukijo. Dia dipanggil terkait kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas‎ jalan di Sumatera Barat. Kasus itu telah menjerat anggota Komisi III DPR Fraksi partai Demokrat I Putu Sudiartana.
Rukijo diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia bakal dikorek keterangannya untuk tersangka Putu.
"Yang bersangkutan jadi saksi untuk IPS," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati‎ saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Penyidik KPK juga memeriksa para tersangka pada kasus ini. Yakni Putu, Novianti selaku staf pribadi Putu, Suhaemi selaku orang dekat Putu, dan Suprapto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Barat. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tersangka lainnya, Yogan Askan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suprapto.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016.‎ Kelimanya, yakni anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.
Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil ‎operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas menangkap enam orang. Satu orang dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.
KPK Periksa Pejabat Kemenkeu Terkait Suap Proyek Jalan di Sumbar
Rukijo diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek jalan di Sumatera Barat. Dia bakal dikorek keterangannya untuk tersangka Putu.
Diperbarui 03 Agu 2016, 11:42 WIBDiterbitkan 03 Agu 2016, 11:42 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daftar Barang Indonesia yang Kena Tarif Super Tinggi 47% dari Trump
Pramono Anung Minta Satpol PP Tertibkan Parkir Liar di Tanah Abang
Pelatih Gresik Petrokimia Ungkap Penyebab Kekalahan dari Jakarta Popsivo Polwan di Final Four PLN Mobile Proliga 2025
5 Gambar Plafon Rumah Sederhana Minimalis Terbaru 2025, Simpel Tapi Estetik Banget
Investasi Microsoft Rp 27 Triliun Siap Dimulai, Indonesia Siap Jadi Pusat Digital Asia Tenggara?
Dasco Gerindra Bertemu Eggi Sudjana hingga Syahganda Nainggolan, Diskusi soal Industrialisasi Pedesaan
Prediksi Barcelona vs Celta Vigo: Blaugrana Bidik Kemenangan di Kandang Sendiri
Pedagang di Pasar Parakanmuncang Sumedang Keluhkan Dugaan Pungli, Polisi Lakukan Penyelidikan
Khasiat Manjakani hingga Rumput Fatimah, Ramuan Tradisional Penjaga Kesehatan Reproduksi Wanita
Cici Faramida Ungkap Riwayat Penyakit Ibunda Sebelum Meninggal
8 Model Rumah Minimalis 2 Lantai Tampak Depan Terbaru April 2025
Peringatan Trump: Waktu Mediasi Rusia-Ukraina Hampir Habis