Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menentukan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Pendaftaran akan dimulai pada 19-21 September, baik calon perseorangan (independen) maupun calon dari partai politik (parpol). Calon independen sudah bisa menyerahkan salinan rekapitulasi jumlah dukungan dengan syarat minimal yang telah ditentukan. DPT terakhir Provinsi DKI Jakarta berada di kisaran 6-12 juta orang, maka syarat minimal yang dibutuhkan 7,5 persen dukungan (KTP) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Persyaratan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 berdasar pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang pilkada. Sedangkan untuk mengatur penetapan pemenang, DKI Jakarta memiliki undang-undang daerah sendiri yaitu UU RI No. 29 Tahun 2007 bahwa pasangan pemenang harus memperoleh 50 persen ditambah 1 suara.
Baca Juga
Infografis Kaesang Pangarep Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Kronologi Versi Jubir dan Inisial Y
Infografis Wacana Susu Ikan Pengganti Alternatif Susu di Program Makan Bergizi Gratis dan Plus Minusnya
Infografis Daftar 20 Capim KPK, 20 Calon Dewas KPK, serta Jadwal Tes Wawancara dan Kesehatan
Informasi selengkapnya mengenai tahapan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 dapat disimak pada infografis berikut.
Advertisement
Â
Â
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.