Modus Playboy Facebook Bunuh Bella di Hotel Cipulir

Playboy yang kerap memperdayai gadis-gadis melalui Facebook diduga membunuh Bella Oktaviani (19) di Hotel Sentra Boutique, Cipulir.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 04 Agu 2016, 14:58 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2016, 14:58 WIB
Pembunuhan Bella
Bella Oktaviani (19) diduga dibunuh teman dekatnya, Fajar Firdaus Persada (23) di Hotel Sentra Boutique, Cipulir. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Fajar Firdaus Persada alias FFP (23) ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Playboy yang kerap memperdayai gadis-gadis melalui Facebook itu diduga membunuh Bella Oktaviani (19) di Hotel Sentra Boutique, Cipulir, Kebayoran Lama, Selasa, 2 Agustus 2016 siang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ‎pelaku berkenalan dengan Bella melalui Facebook sejak setahun terakhir. Pelaku mengincar korban karena memiliki wajah menarik dan sedang galau.

"Komunikasi kurang lebih setahun, tapi tidak pernah bertemu. Kemarin (pertemuan di hotel) itu baru pertama kali," ucap Ade di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016).

Ade menjelaskan, selain bisa berhubungan badan dengan korbannya, pelaku juga mengincar barang berharga mereka. Untuk melancarkan aksinya itu, pelaku terlebih dulu mencekoki korbannya dengan minuman keras.

"Tersangka sudah bawa minuman, ada beberapa jenis minuman. Itu yang diharap membuat mabuk korban hingga lemas," ucap dia.

Dalam aksinya ini, pelaku berhasil mengajak korban berhubungan badan hingga dua kali. Selain itu, pelaku juga membawa kabur handphone dan uang tunai Rp 600 ribu milik korbannya.

Sebelumnya, pegawai dan tamu hotel di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, digegerkan dengan penemuan jasad wanita muda di‎ kamar 301 hotel tersebut. Jasad gadis bernama Bella Oktaviani ini ditemukan oleh pegawai hotel pada Selasa, 2 Agustus 2016 sekitar pukul 14.00 WIB dalam keadaan telungkup tanpa busana.

Tak berselang lama, polisi akhirnya meringkus Fajar Firdaus Persada di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat, Rabu, 3 Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku merupakan teman Facebook korban yang saat itu menginap bersama di hotel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan ‎Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya