Pemerintah dan DPR Bahas Revisi Pasal Karet UU ITE

Menkominfo Rudiantara mengungkap pemerintah dan DPR sedang membahas revisi terbatas pasal pencemaran nama baik UU ITE.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 10 Agu 2016, 12:29 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2016, 12:29 WIB
20160809-Dukungan-Masyarakat-Sipil-dan-Petani-Terhadap-Kontras-Jakarta-Haris-Azhar-FF
Hariz Azhar mendengarkan pertanyaan wartawan saat hadir dalam dukungan masyarakat dan petani untuk Kontras di Jakarta, Selasa (9/8). Dukungan yang bertemakan "Caping untuk Kontras" untuk menghentikan tindakan kriminalisasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara angkat bicara soal seteru Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dengan tiga institusi negara. Haris dipolisikan dengan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Rudiantara mengungkap pemerintah dan DPR sedang membahas revisi terbatas pasal pencemaran nama baik UU ITE.

Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pelanggarnya dapat dihukum hingga 6 tahun dan dendanya sampai Rp 1 miliar.

"Ini sedang dibicarakan dengan parlemen bagaimana menurunkan pidananya tidak sampai enam tahun. Kami pemerintah usulkan di bawah lima. Pemerintah mengusulkan di bawah lima tahun yaitu empat tahun agar kalau misalkan disangkakan dijadikan tersangka," ungkap Rudiantara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Harapannya, dia melanjutkan jika ketentuan besar ancaman pidana diubah, tak ada lagi yang mempersepsikan Pasal 27 ayat 3 perlu penangkapan terlebih dahulu.

Selain itu, lanjut dia, pembahasan revisi UU ITE juga membahas perubahan delik. Tadinya, pasal ini termasuk dalam delik umum. Pemerintah mengusulkannya jadi delik aduan.

Namun, pemerintah dan DPR sepakat tidak akan menghapus pasal yang kerap dianggap sebagai pasal karet itu.

"Pembahasannya belum selesai. Mudah-mudahan di masa sidang depan bisa diselesaikan," tukas Rudiantara.

Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, TNI, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba jaringan terpidana mati itu. Kesaksian Freddy disampaikan saat Haris memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.

Haris kemudian mengunggah testimoni tersebut ke media sosial setelah Freddy dieksekusi mati. Haris pun dilaporkan Polri, TNI dan BNN ke Bareskrim Polri, Selasa 2 Agustus 2016. Ketiga lembaga itu melaporkan Haris dengan tuduhan pencemaran nama baik. Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa Haris.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya