MA Perberat Hukuman OC Kaligis Jadi 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Otto Cornelis (OC) Kaligis‎.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Agu 2016, 21:21 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2016, 21:21 WIB
20151217-OC Kaligis Rangkul Anak-anaknya Sebelum Dengarkan Sidang Pembacaan Vonis
OC Kaligis ditemani Velove Vexia sebelum jalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, (17/12). Kaligis lakukan suap untuk pengaruhi putusan gugatan Kejati Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Otto Cornelis (OC) Kaligis‎. Selain itu, ayah dari artis Velove Vexia itu juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Iya, diperberat jadi 10 tahun penjara‎," kata Hakim Agung Krisna Harahap kepada Liputan6.com, Rabu (10/8/2016).

Kasasi Kaligis ini diketuk palu oleh tiga Majelis Hakim Kasasi, yakni Artidjo Alkostar ‎selaku ketua majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief.

Majelis menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera Syamsir Yusfan.

Tripeni menerima uang US$ 15 ribu dan SGD 5 ribu, Dermawan US$ 5 ribu, Syamsir US$ 2 ribu, dan Amir Fauzi US$ 5 ribu.

Adapun Kaligis pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor divonis 5,5 tahun penjara. Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi 7 tahun penjara.

Tak terima putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun‎, MA malah kembali memperberat hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya