Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Otto Cornelis (OC) Kaligis. Selain itu, ayah dari artis Velove Vexia itu juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Iya, diperberat jadi 10 tahun penjara," kata Hakim Agung Krisna Harahap kepada Liputan6.com, Rabu (10/8/2016).
Kasasi Kaligis ini diketuk palu oleh tiga Majelis Hakim Kasasi, yakni Artidjo Alkostar selaku ketua majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief.
Majelis menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera Syamsir Yusfan.
Tripeni menerima uang US$ 15 ribu dan SGD 5 ribu, Dermawan US$ 5 ribu, Syamsir US$ 2 ribu, dan Amir Fauzi US$ 5 ribu.
Adapun Kaligis pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor divonis 5,5 tahun penjara. Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi 7 tahun penjara.
Tak terima putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA malah kembali memperberat hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu.
MA Perberat Hukuman OC Kaligis Jadi 10 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Otto Cornelis (OC) Kaligis.
diperbarui 10 Agu 2016, 21:21 WIBDiterbitkan 10 Agu 2016, 21:21 WIB
OC Kaligis ditemani Velove Vexia sebelum jalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, (17/12). Kaligis lakukan suap untuk pengaruhi putusan gugatan Kejati Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 2 Februari 2025
Menteri Imipas Ganti Semua Petugas Imigrasi Soetta Terlibat Dugaan Pemerasan ke Warga China
Terlihat Imut Namun Paling Mematikan, Inilah Kucing Hitam Afrika
Kisah Pilu Calon Atlet Seluncur Jadi Korban Kecelakaan Pesawat American Airlines dengan Helikopter Black Hawk
Menguji Cinta Publik Dengan Even Megawati Run
Jangan Terlewat, Ini Batas Terakhir Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu
Survei Index Polica: 87,9% Publik Puas dengan Kinerja 100 Hari Prabowo-Gibran
Wisata Petik Durian Hadir di Pedesaan Cilacap
Kapan Malam Nisfu Sya’ban 2025? Catat, Ini Jadwal dan Amalannya
Joan Mir dan Luca Marini Beri Petuah ke Pembalap Muda Indonesia agar Tembus MotoGP
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Kawasan Pergudangan Dadap Tangerang
Mengenal Batu Kecubung, Kerajinan Tradisional Pontianak yang Memesona