Sidang Suap PK di PN Jakpus, Eks Sekretaris MA Nurhadi Jadi Saksi

Ini merupakan pertama kali Nurhadi akan bersaksi dalam sidang, sejak kasus ini bergulis di Pengadilan Tipikor.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Agu 2016, 06:30 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2016, 06:30 WIB
20160524- Sekretaris Mahkamah Agung MA Nurhadi Abdurrachman-KPK-Jakarta-Helmi Afandi
Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi berusaha menerobos kerumunan wartawan yang menghadangnya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Nurhadi Abdurrachman sudah resmi mengundurkan diri sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Kendati, bukan berarti dia terlepas dari 'perjalanan' hukum kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Misalnya, dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus itu kini sudah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di antara para tersangka yakni Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno, yang kini menjadi terdakwa dalam sidang di Tipikor.

Hari ini, sidang Doddy kembali berlanjut. Dari informasi yang diterima pada Minggu 14 Agustus 2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi dalam sidang hari ini. Di antaranya Nurhadi.

‎Ini merupakan pertama kali Nurhadi akan bersaksi dalam sidang, sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Tipikor. Kendati, untuk kasus ini dia sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK.

Penyidik KPK mengorek keterangan Nurhadi karena diduga kuat dia mengetahui banyak kasus ini. Bahkan, dia sudah dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya, yakni Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.

Doddy Aryanto Supeno didakwa jaksa menyuap Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.‎

Suap tersebut diduga diberikan agar panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, menunda proses aanmaning atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Doddy telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Doddy yang juga Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga itu didakwa menyuap secara bersama-sama dengan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya