KPK Masih Telusuri Keberadaan Royani Sopir Nurhadi

Yuyuk menegaskan, KPK sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak demi mencari Royani, sopir pribadi Nurhadi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Agu 2016, 14:07 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 14:07 WIB
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan jejak Royani, sopir sekaligus ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Dia disebut-sebut mengetahui kasus dugaan suap pengamanan perkara Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya peran dari Nurhadi.

"Saat ini penyidik masih melakukan upaya untuk bisa menghadirkan saksi-saksi tersebut, jadi beberapa saksi yang belum hadir seperti Royani, masih terus dilakukan upaya untuk hadir," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Dia membenarkan, KPK hingga sekarang tidak mengetahui keberadaan Royani. "Untuk Royani sampai saat ini keberadaannya belum diketahui dan penyidik masih mengupayakan untuk menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi," kata Yuyuk.

Yuyuk enggan mengungkapkan apa kesulitan mencari Royani. "Saya tidak bisa menyebutkan kesulitannya apa, memang juga tidak diinformasikan kepada saya tapi upaya-upaya itu tetap ada," ucap Yuyuk.

Dia menegaskan, KPK sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak demi mencari Royani. "Jadi KPK tidak tinggal diam untuk menghadirkan sebagai saksi. Sudah ada koordinasi dengan beberapa pihak untuk bisa menghadirkan," tutur Yuyuk.

Royani beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Bahkan, keberadaannya tidak diketahui, sehingga KPK kesulitan untuk mengorek keterangan orang yang disebut-sebut sopir sekaligus ajudan Sekretaris MA Nurhadi itu.

Namun demikian, KPK sudah mengirim surat pencegahan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi. Pencegahan terhadap Nurhadi dan Royani itu berlaku untuk 6 bulan ke depan, agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, keduanya tidak sedang di luar negeri.

Dalam kasus dugaan suap pendaftaran perkara Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakpus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno.

Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta oleh Doddy. Pada saat ditangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta dari Doddy.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya