Liputan6.com, Bekasi - Polresta Bekasi menangkap Usman Ali (24) Kamis 18 Agustus 2016 malam. Pasalnya, satpam di sebuah perusahaan ini menipu seorang perempuan yang ingin dinikahinya dan mengaku polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu).
Kapolresta Bekasi Kombes Umar Surya Fana mengatakan, penangkapan dilakukan pukul 20.00 WIB, di dekat Pengadilan Negeri Bekasi.
Pengungkapan bermula dari informasi dari Bripka Bayu, anggota Polresta Bekasi. Dia melapor saudara perempuannya, Lismayanti (21), akan menikahi seorang pria yang mengaku seorang polisi.
Dia menduga pria itu berbohong. Walaupun, Lismayanti dan polisi gadungan itu kadung merencanakan pernikahan pada 28 Agustus 2016 pekan depan.
Kepolisian yang menerima kabar tersebut mengecek kebenaran atas apa yang dilaporkan Bayu. Setelah diusut, tidak ada nama Briptu Usman di Polresta Bekasi.
Tiga petugas mengamankan Usman di depan toko waralaba depan Pengadilan Negeri Bekasi. "Yang bersangkutan lalu diserahkan ke piket Propam Polresta Bekasi," kata Umar, Bekasi, Jumat (19/8/2016).
Polisi menyita ijazah asli milik Lismayanti, bukti transfer sebesar Rp 1 juta, serta kartu keluarga asli.
"Karena dijanjikan ingin dinikahi pada 28 Agustus 2016 dan diajukan pada 21 Agustus 2016, keluarga perempuan tersebut sudah mempersiapkan pernikahan anaknya," ungkap Umar.