Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menggelar sidang ke-15 pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Senin (29/8/2016). Agenda sidang adalah pemeriksaan dua saksi fakta, yakni petugas medis Unit Gawat Darurat (UGD) RS Abdi Waluyo, dokter Prima Yudho dan dokter Ardianto.
Sidang yang berlangsung hanya sekitar 1,5 jam ini menguak "kepingan-kepingan puzzle" baru dalam kasus pembunuhan Mirna. Seperti komentar ayah Mirna yang mengaku menyimpan bukti pamungkas untuk menjerat Jessica, serta penggambaran penilaian tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap jalannya persidangan.
Berikut fakta-fakta baru yang dirangkum Liputan6.com:
Advertisement
1. Nyawa Mirna Sudah Melayang di RS Abdi Waluyo
Dua saksi fakta, yakni dokter Prima Yudho dan Ardianto, berujar Mirna sudah tewas ketika tiba di RS Abdi Waluyo. Kala itu dokter Prima yang pertama kali memeriksa kondisi Mirna.
"Saat itu saya sedang kerjakan pasien lain saat Mirna datang. Tapi karena ada ini (Mirna), saya langsung menolong," kata dokter Prima di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8/2016).
Dibantu dua perawat UGD, Prima mengecek denyut nadi, nafas serta memberikan bantuan oksigen kepada Mirna. Namun ternyata nadi Mirna tak lagi berdenyut, nafas berhenti, pupil mengecil, dan bola mata tak ada reflek cahaya.
"Oleh karena itu, kami lakukan RJP (Resusitasi Jantung Paru) karena itu sudah sesuai SOP," tutur dia.
Prima mengaku sudah bisa memastikan Mirna meninggal saat perjalanan sebelum tiba di RS Abdi Waluyo. Namun ia tetap melakukan pemeriksaan medis sesuai SOP yang berlaku.
"Pasien meninggal saat di perjalanan," ucap Prima.
Setelah itu, Prima kembali ke pasien sebelumnya. Sementara, sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) setelah memastikan pasien meninggal, dokter Ardianto melakukan tindakan lanjutan, yakni Elektrokardiografi (EKG) terhadap Mirna. Senada dengan Prima, Ardianto mengatakan Mirna sudah kehilangan nyawanya saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
"Iya, bibir (Mirna) pada saat saya periksa (berwarna) kebiruan. Kebiruan (pada bibir) itu kemungkinannya banyak. Paling sering itu pecahnya pembuluh darah di otak, terus jantung, masih ada kemungkinan-kemungkinan lainnya," terang Didit.
Namun dugaan pecahnya pembuluh darah di otak tak terbukti setelah jasad Mirna di CT Scan, "Hasilnya tak ada pembuluh darah di otak yang pecah," kata Didit.
Penyebab kematian Mirna menjadi tanda tanya besar bagi keluarga saat itu, terlebih bagian dalam bibir Mirna yang tampak biru kehitaman, sehingga membuat ayah Mirna, Darmawan Salihin, curiga bahwa Mirna mati keracunan.
Idap Asma
2. Jessica Mengaku Idap Asma Turunan Ibunya
Dokter Ardianto yang sekaligus memeriksa kondisi Jessica serta Hanie mengatakan Jessica sempat mengaku punya riwayat asma turunan dari ibundanya, Imelda Wongso. Pernyataan Jessica terlontar kala Ardianto mengecek kondisi Jessica yang dilaporkan sesak nafas.
"Saya tanya ada riwayat sakit apa? Dia (Jessica) menjawab 'Sakit asma dari mama saya'," kata dia.
Namun di akhir kesaksian Ardianto, Jessica menyangkal ia pernah mengeluarkan kalimat itu, "Tentang asma turunan dari ibu saya, saya tidak pernah mengatakan. Itu saja, terima kasih Yang Mulia."
3. Surat Rekam Medis Mirna dari RS Abdi Waluyo Tak Lengkap
Dokter Ardianto mengaku lupa menyertakan keterangan dalam rekam medis Mirna, pihaknya sempat memberi bantuan cairan infus. Hal itu terkuak kala penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengonfirmasi keterangan dokter dengan surat rekam medis yang dilampirkan dalam berkas perkara.
"Saudara bilang ada infus? Tapi tidak ada di resume?" tanya Otto kepada Ardianto.
Dalam hal ini, Ardianto menyatakan bahwa pihaknya memang benar sempat memasang infus di tubuh Mirna saat pemeriksaan. Terkait perbedaan itu, dirinya mengakui bahwa ada yang kurang dalam penulisan resume medis.
"Pemasangan (infus) ada, Pak. Dalam pembuatan resume, mungkin saya kurang," jawab Ardianto.
4. Ayah Mirna Beberkan Bukti Baru di Sidang Pembelaan Jessica
Ayahanda Mirna, Darmawan Salihin, mengatakan Jessica tak akan lepas dari jeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Darmawan mengaku masih menyimpan bukti yang akan membuat Jessica tak berkutik dari dakwaan bahwa Jessica merencanakan pembunuhan terhadap Mirna.
"Nanti saya kasih bukti, sesuatu yang lebih hebat. Kalau itu sudah saya bongkar, Jessica ngaku atau kalau enggak, habis saja dia," kata Darmawan usai sidang perkara pembunuhan putri sulungnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Darmawan mengatakan, bukti pamungkas itu akan dihadirkan dirinya di pengadilan, yakni saat agenda sidang pembelaan Jessica. Ada satu saksi pembela Jessica yang ia tunggu-tunggu kehadirannya di ruang sidang.
"Saya malah nunggu-nunggu saksi dari dia justru. Nanti akan ada saksi yang dikeluarkan dia, saya tunggu-tunggu itu. Kalau sekarang, percuma. Tetep ngotot itu si Otto (penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan)," kata Darmawan.
Advertisement
10 Ahli
5. 10 Ahli dari JPU Belum Bersaksi
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ardito Muwardi mengatakan ada 10 ahli yang belum memberikan kesaksiannya di pengadilan untuk perkara Jessica. Lima di antaranya adalah ahli hukum.
Namun, Ardito ragu kelima ahli hukum mendapat kesempatan bersaksi di persidangan lantaran waktu JPU untuk melakukan pembuktian akan segera habis pada akhir bulan ini.
"Saksi ahli masih ada sekitar 10 orang. Ahli kalau saya hitung sekitar kurang lebih ada lima ahli hukum," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
"Nah, kita kan ibaratnya menjaring ikan-lah, siapa yang bisa (meluangkan waktu untuk bersaksi). Menurut kami, sudah cukup tergambar, dan sangat meyakinkan keterangan saksi sesuai surat tuntutan," ucap Ardito.
Ardito mengaku ia dan teman-temannya akan tetap berusaha menghadirkan ahli dengan jumlah semaksimal mungkin, dengan tenggat waktu yang diberikan pengadilan.
Jika memang semua ahli tak dapat hadir, JPU akan memprioritaskan keterangan ahli yang mendukung pembuktian jaksa terkait pasal yang didakwakan terhadap Jessica Kumala Wongso.
"Kita tetap, dengan waktu yang ada, berusaha semaksimal mungkin, (menghadirkan) sebanyak mungkin (ahli) yang kita dapat. Tentu kan ada skala prioritas," jelas Ardito.
Ardito mengungkapkan hampir semua saksi yang keterangannya mendukung pembuktian dakwaan telah dihadirkan pihaknya. Sedangkan keterangan sisa ahli lainnya kini bersifat pelengkap, untuk lebih meyakinkan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
"Beruntunglah yang kita prioritaskan, kita sudah hadirkan kemarin semua. Tinggal pelengkap-pelengkap untuk memperkuat dan melengkapi kesimpulan supaya lebih meyakinkan," terang Ardito.