Liputan6.com, Jakarta - Ayahanda Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin mengatakan Jessica Kumala Wongso tak akan lepas dari jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Darmawan mengaku masih menyimpan bukti yang akan membuat Jessica tak berkutik dari dakwaan, bahwa Jessica merencanakan pembunuhan terhadap Mirna.
"Nanti saya kasih bukti, sesuatu yang lebih hebat. Kalau itu udah saya bongkar, Jessica ngaku atau kalau enggak, habis saja dia," kata Darmawan usai sidang perkara pembunuhan putri sulungnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Advertisement
Darmawan mengatakan, bukti pamungkas itu akan dihadirkan dirinya di pengadilan, saat agenda sidang pembelaan Jessica. Ada satu saksi pembela Jessica yang ia tunggu-tunggu kehadirannya di ruang sidang.
"Saya malah nunggu-nunggu saksi dari dia justru. Nanti akan ada saksi yang dikeluarkan dia, saya tunggu-tunggu itu. Kalau sekarang, percuma. Tetep ngotot itu si Otto (penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan)," kata Darmawan.
Darmawan mengaku sudah bisa menduga siapa saja saksi yang akan dihadirkan tim penasihat hukum Jessica Wongso. "Saya kira-kira tahulah saksi Jessica, siapa saja."
Jessika Kumala Wongso menjadi terdakwa atas kematian Wayan Mirna Salihin, setelah menyeruput es kopi Vietnam bersianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.