Saksi di Sidang Jessica Akui Resume Medis Mirna Kurang

Dua saksi fakta dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat dihadirkan di sidang ke-15 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 29 Agu 2016, 14:56 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2016, 14:56 WIB
20160825-Sidang-Jessica-Wongso-Jakarta-HA
Ekspresi lelah Jessica Wongso saat berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Dua saksi fakta dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat dihadirkan di sidang ke-15 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dua saksi yakni dr Prima Yudho dan dr Ardianto merupakan orang yang pertama menangani Mirna setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari lalu.

Dalam sidang tersebut, Otto Hasibuan selaku pengacara terdakwa Jessica‎ mempertanyakan adanya perbedaan keterangan dokter dengan resume medis yang dikeluarkan rumah sakit tersebut.

"Apakah semuanya hasil pemeriksaan dibuat resume?" tanya Otto kepada dr Ardianto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Dengan tegas, pertanyaan itu pun dijawab Ardianto bahwa resume tidak dikurangi atau ditambahi. Tim dokter membuat resume medis berdasarkan pemeriksaan sebenarnya. "Betul, dibuat apa adanya. Tidak ditambah atau dikurangi," jawab Ardianto.

Resume medis itu dikeluarkan pihak rumah sakit yang ditandatangani Dirut RS Abdi Waluyo, dr Sutrisno. Sebagai bawahan, Ardianto mengaku memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil pemeriksaan itu kepada atasannya.

"Itu data (laporan) dari saya. Saya kerja di instansi, saya sampaikan ke beliau (dr Sutrisno) biar beliau tanda tangan," tutur dia.

Otto juga mengonfrontir keterangan saksi dengan hasil resume terkait ‎waktu kematian korban. Di dalam resume, disebutkan Mirna meninggal sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara keterangan saksi sebelumnya, yakni dr Prima, menyatakan Mirna meninggal di perjalanan, atau sebelum tiba di RS sekitar pukul 18.00 WIB.

Namun pertanyaan itu terjawab, bahwa Mirna memang diyakini sudah meninggal di perjalanan. Kendati, pihak rumah sakit masih pemeriksaan emergency sesuai prosedur yang ada. Pemeriksaan memakan waktu sekitar 30 menit. Sehingga Mirna baru dinyatakan meninggal dunia secara medis pada pukul 18.30 WIB, atau setelah pemeriksaan emergency.

‎Otto kemudian mempermasalahkan soal pemasangan infus di tubuh Mirna yang tidak tercantum dalam resume medis. "Saudara bilang ada infus? Tapi tidak ada di resume?" tanya Otto lagi.

Dalam hal ini, Ardianto menyatakan bahwa pihaknya memang benar sempat memasang infus di tubuh‎ Mirna saat pemeriksaan. Terkait perbedaan itu, dirinya mengakui bahwa ada yang kurang dalam penulisan resume medis.

"Pemasangan (infus) ada, Pak. Dalam pembuatan resume, mungkin saya kurang," jawab Ardianto.

‎Wayan Mirna Salihin mendadak kejang-kejang hingga tak sadarkan diri usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari lalu. Mirna minum kopi yang telah dipesankan Jessica sebelumnya. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.

Jessica yang saat itu lebih dulu berada di Kafe Olivier sebelum Mirna dan Hanie datang, akhirnya menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini. Alumnus sebuah universitas di Australia itu menjadi terdakwa karena diduga menaruh racun sianida di dalam kopi yang diminum Mirna.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya