Muhadjir, Menteri Pertama Hasil Reshuffle yang Laporkan Kekayaan

Konsultasi itu tak kalah penting dengan penyerahan LHKPN.

oleh Oscar Ferri diperbarui 31 Agu 2016, 22:14 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 22:14 WIB
20160727-Mendikbud Muhadjir Effendy-Jakarta
Muhadjir Effendy menjadi Menteri Pendidikan menggantikan Anies Baswedan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan harta kekayaan ini hanya berselang dua hari usai KPK memberi imbauan kepada para menteri baru maupun yang bergeser posisi untuk segera menyerahkan LHKPN usai menjabat.

"Sebetulnya saya tidak bermaksud untuk menjadi yang pertama untuk penyerahan LHKPN," kata Muhadjir di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Selain memberi LHKPN, Muhadjir juga menemui pimpinan KPK. Dia berkonsultasi tentang jabatan barunya sebagai Mendikbud sehingga dapat menjalankan semua tugasnya dengan lancar. Menurutnya, konsultasi itu tak kalah penting dengan penyerahan LHKPN.

"Sebenarnya yang lebih penting saya harus berkonsultasi kepada KPK," ucap Muhadjir.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengakui, Muhadjir datang untuk menyerahkan LHKPN. Syarief menyebut jika Muhajir menjadi menteri pertama yang melapor LHKPN usai Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle Kabinet Kerja Jilid III.

"Saya sebut saja Bapak Menteri pertama yang menyerahkan LHKPN dari sekian menteri yang baru," kata Syarief.

Sebelumnya, KPK mengimbau kesadaran para menteri untuk melapor LHKPN ke KPK. Baik menteri baru maupun menteri yang bergeser posisi diminta menyerahkan laporan harta dan kekayaannya.

"Kami imbau kepada para menteri yang baru dilantik maupun yang baru bergeser atau diberhentikan (untuk lapor LHKPN)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin 29 Agustus 2016.

Priharsa menjelaskan, seorang penyelenggara negara wajib hukumnya menyerahkan LHKPN. Tak terkecuali para pembantu Presiden tersebut. Hal itu sebagaimana tertuang dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Sesuai Pasal 5 UU Nomor 28 tahun 1999 itu, bahwa (penyelenggara negara) wajib untuk melaporkan harta kekayaannya," ucap Priharsa.

Priharsa mengatakan, KPK bahkan telah mengirim surat kepada para menteri dimaksud untuk segera lapor LHKPN. KPK berharap, mereka punya kesadaran dan segera melapor paling lambat dua bulan setelah resmi dilantik pada 27 Juli 2016 lalu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya