VIDEO: Polri Selidiki Pengadangan Badan Restorasi Gambut di Riau

Tim Badan Restorasi Gambut sebelumnya diadang petugas keamanan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) saat hendak sidak kebakaran lahan.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Sep 2016, 14:12 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2016, 14:12 WIB
kebakaran hutan riau
Polisi segel lahan yang diduga sengaja dibakar. (M Syukur/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Badan Restorasi Gambut (BRG) tidak dapat melakukan sidak secara menyeluruh di lahan terbakar di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau Pulau Padang, Kabupaten Meranti, Riau. Tim diadang petugas keamanan yang disewa PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (8/9/2016), petugas keamanan menganggap tim BRG tidak mengantongi izin dari perusahaan. Sebaliknya, tim BRG merasa tidak perlu izin kepada siapapun untuk melakukan tugas negara.

Menyikapi kejadian ini Polri telah menerjunkan tim ke lokasi. Polri juga akan melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

"Itu tetap menjadi penyidikan kita nanti ke lapangan. Kalau mereka ternyata sudah tahu itu BRG, dan mereka ternyata menghalangi, itu bisa pidana," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Sementara itu, BRG menduga terjadi pelanggaran hukum di lingkungan perusahaan. Terutama menyangkut penyalahgunaan lahan gambut.

Selain merusak lingkungan, penyalahgunaan lahan gambut juga merugikan petani sekitar lahan.

Pihak perusahaan yang dihubungi menyesalkan aksi pengadangan. Hal itu terjadi karena kurangnya komunikasi antara petugas keamanan di lapangan dengan pihak manajemen perusahaan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya