VIDEO: MUI Minta Masyarakat Tak Sembarangan Pilih Guru Spiritual

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak sembarang orang bisa dijadikan panutan spiritual. Harus ada kompetensi yang dipenuhi.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Sep 2016, 19:09 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2016, 19:09 WIB
Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak sembarang orang bisa dijadikan panutan spiritual. Harus ada kompetensi yang dipenuhi.

Liputan6.com, Jakarta - Dengan baju tahanan dan tangan diborgol, Gatot Brajamusti tiba di Polda Metro Jaya. Gatot langsung digiring menuju ruang Penyidik Unit IV Subdit Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (8/9/2016), Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu terancam hukuman 20 tahun penjara. Ini terkait penyimpanan dan kepemilikan senjata api.

Sebelumnya, dari penggeledahan di rumah Gatot di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, polisi menemukan sejumlah pistol. Sebuah pistol browning, sebuah pistol glock 26, sebuah pistol walther, dan ratusan amunisi dengan kaliber 9, 22 dan 32 milimeter.

Sosok Gatot Brajamusti terbilang kontroversial. Di satu sisi ia mengaku sebagai guru spiritual, hingga sejumlah artis seperti Reza Artamevia dan Elma Theana menjadikannya panutan. Di sisi lain, dia menjadi Ketua Parfi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang-orang berpredikat guru spiritual. Menurut MUI, sosok guru spiritual harus mengerti syariah dan tasawuf. Dasar dari kesemuanya itu adalah Alquran dan Hadis, bukan kepada jin.

Selain itu, tidak sembarang orang bisa dijadikan panutan spiritual. Harus ada kompetensi yang dipenuhi.

Gatot Brajamusti bukan hanya terlibat kasus kepemilikan senjata. Temuan narkoba sesaat setelah kembali jadi ketua Parfi di Lombok, NTB, justru membuka kotak pandora masalah hukumnya.

Tak hanya menyeret sang istri, penyanyi Reza Artamevia juga ikut terbawa masalah ini.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya