Polri Segera Rampungkan Aturan Perwira Lapor Harta Kekayaan

Dalam pelaporan LHKPN perwira Polri, di antaranya berisi tentang kepemilikan barang mewah dan pengendalian gratifikasi.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 11 Sep 2016, 06:40 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2016, 06:40 WIB
Kapolri Tito
Dalam pelaporan LHKPN perwira Polri, di antaranya berisi tentang kepemilikan barang mewah dan pengendalian gratifikasi. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Liputan6.com, Brebes - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, program kerja 100 hari terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seluruh anggota kepolisian, masih tahap pembuatan Peraturan Kapolri (Perkap).

"Dalam jangka waktu 100 hari ini target utamanya membuat Perkap tentang LHKPN diselesaikan," ucap Tito saat memantau arus mudik Idul Adha di Tol Brebes Timur, Jawa Tengah, Sabtu 10 September 2016.

Dalam pelaporan LHKPN, Tito menjelaskan, nantinya berisi tentang kepemilikan barang mewah, pengendalian gratifikasi, dan usaha bisnis sebagian pegawai negeri sipil di institusi Polri.

Jika sudah mulai diberlakukan ke depan, lanjut Tito, bagi anggota Polri yang enggan melaporkan LKHPN bakal menerima sanksi internal Polri.

Hingga kini, Tito menambahkan, draf LHKPN sudah ada dan menunggu proses penyelesaian Perkap yang ditarget selesai pada program kerja 100 hari Kapolri.

"Untuk draf LHKPN-nya memang sudah ada. Kalau sudah jadi kita lakukan sosialisasi dulu, baru kita implementasikan. Secara bertahap, mulai dari Pati (perwira tinggi) jabatan tertentu, Pati jabatan lain atau pamen (perwira menengah) jabatan tertentu," pungkas Tito.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya